LBH Sado MoU dengan Rutan Klas II Karimun

Karimun, PRESTASIREFORMASI. Com – Saat ini, Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP), Tanjung Balai Karimun berpenghuni sebanyak 430 orang,   40% di antaranya dililit Kasus Narkoba.

Untuk itu, Kepala Rutan Klas II B. Tanjung Balai Karimun Doddy Naksabani mendukung gagasan Dirut Utama Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH Sado) Linda Therecia Silalahi, melalui penandatanganan kesepahaman (MoU).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Rutan Klas II Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/2/2021), sekaligus memberikan penyuluhan hukum terhadap WBP dengan mematuhi anjuran Protokol Kesehatan (Prokes).

Doddy Naksabani dalama paparannya, menyebut  saat ini WBP di Rutan berjumlah 437 orang, 40% atau hamper separuh penghuni Lapas tersebut terlibat kasus Narkoba.

Dia berharap agar kita berupaya meredam dan melakukan pencegahan terhadap peredaran Narkoba, dengan begitu melalui Nota Kesepahaman dengan LBH Sado dapat memberikan edukasi terhadap WBP tentang bantuan Hukum yang akan diberikan sehingga dapat memahami proses hukum yang akan dijalani Tersangka. Sehingga ketika bebas nanti dapat berbaur dengan masyarakat.

Ketika dikonfirmasi  Direktur Utama LBH Sado Linda Therecia Silalahi, mengatakan kerja sama MoU Bantuan Hukum, sudah pernah dilakukan dan tahun ini MoU lanjutan untuk memberikan bantuan hukum, maupun pendampingan hukum bagi WBP yang akan menjalani sidang di Pengadilan setempat agar proses sidang berjalan lancar.

Linda Thericia, mengatakan melalui Mou ini kita berikan bantuan hukum bagi WBP sehingga memahami apa saja persoalan agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang ditanggulangi Negara melalui Kanwil Kemenhumham Kepri.

Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi kepada WBP bagaimana persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum melalui LBH Sado, mulai dari UU.no.16. tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga WBP yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, sampai putusan berkekuatan tetap.

Direktur LBH Sado ini membenarkan, di dalam institusinya memiliki Lima Pengacara yang handal dan lima paralegal yang siap memberikan bantuan hukum kepada WBP di Rutan klas II Tanjung Balai Karimun.

Para Pengacara itu memudahkan untuk berkonsultasi terkait Kasus Hukum Narkotika, sehingga ada pertanyaan kenapa seorang pemakai tidak dikenakan pasal 127 tapi justru dikenakan pasal 112 atau pasal 114, “Nah di sinilah mereka harus memahami hukum dan bisa memanfaatkan Bantuan Hukum, ” pungkas Linda Thericia. (h/Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *