DELI SERDANG,PRESTASI REFORMASI.Com – Sabtu,20 Desember 2025,Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan M.Ked.(PD).SP.PD didampingi Camat Percut sei tuan A.Fitrian Syukri S.STP.Msi kunjungi langsung pembongkaran lapak kios pedagang yang melanggar Perda Kabupaten Deli serdang yang beralamat jalan Datuk Kabu Pasar III Desa Tembung Kecamatan Percut sei tuan.

Dalam kujungannya,Bupati Deli serdang menghimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan lagi diatas parit karena sudah melanggar Perda Kabupaten Deli serdang no.7 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Bupati Deli serdang juga berencana jika pedagang tidak berjualan lagi dibahu jalan,Bupati Deli serdang akan merelokasi para pedagang ketempat yang tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau lokasi yang tidak melanggar Perda Kabupaten Deli serdang.

Bupati Deli serdang juga berbaur dengan masyarakat maupun pedagang untuk mengajak selalu menjaga ketertiban,ketentraman serta kebersihan lingkungan.
Saat mininjau,Bupati Deli serdang menghimbau kepada Dinas terkait serta Camat Percut sei tuan untuk terus membenahi parit serta sampah jalan Datuk Kabu pasar III untuk tidak berjualan diatas parit lagi serta membersihkan sampah sampah dari oknum pedagang liar.

Turut hadir langsung,Bupati Deli serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan M.Ked.(PD).SP.PD, Camat Percut sei tuan A.Fitrian Syukri S.STP.Msi, Kepala Dinas PU Jansu sipahutar, Kepala Dinas Perkim, Kasatpol PP Deli serdang,Kasi Trantib Kecamatan Percut sei tuan Harun Indra Mulia Lubis, kepala Desa, Kepala Dusun Desa Tembung.(cecep)