PERCUT SEI TUAN,PRESTASI REFORMASI.Com – Camat Percut Sei Tuan A.Fitrian Syukri S.STP.Msi lakukan pembongkaran lapak pedagang diatas parit hingga pengerukan sampah dalam parit dilingkungan jalan Datu Kabu pasar III Desa Tembung mulai Senin 15 Desember 2025 hingga perpanjangan waktu tanggal 22 Desember 2025.

Kegiatan pembongkaran lapak pedagang diatas parit menggunakan alat berat milik Pemkab Deli serdang,sebelum pembongkaran pemilik kios sudah diberikan peringatan melalui surat untuk pemilik pedagang agar dalam waktu yang sudah ditentukan agar tidak ada lagi lapak lapak pedagang diatas parit.
Ditertibkannya lapak pedagang diatas parit sebab sudah melanggar aturan Perda Kabupaten Deli Serdang no.7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,pasal terkait dalam Perda tersebut menyebutkan pasal 31 serta pembaruan atau penegasan kembali larangan ini dalam Perda no.6 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang juga mencakup larangan berjualan diatas trotoar dan bahu jalan.

Melalui Kasi Trantib Kecamatan Percut sei tuan Harun Indra Mulia Lubis “Adapun tujuan pemerintah Deli serdang dalam pembongkaran kios serta pengerukan parit diantaranya untuk mengembalikan fungsi asli parit atau drainase sebagai saluran air agar perairan parit atau drainase lancar,apalagi cuaca saat ini musim penghujan”,

Lanjutnya” Untuk pengangkatan sampah dari kerukan parit kita angkat secara bertahap,sebab cuaca terkadang tidak memungkinkan karena hujan dan terhalang dengan pengendera yang melintas,jadi kita harus bertahap hingga tanggal 22 Desember “ucap kasi trantib.
Saat pembongkaran serta pengrukan parit hadir Camat Percut sei tuan yang diwakili Kasi Trantib Harun Indra Mulia Lubis,Dinas PU Deli serdang ,Satpol PP,Dinas Perkim Deli serdang,Kepala Desa Tembung,Kepala Dusun Desa Tembung.(cecep)