
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Pilkada Bupati Kabupaten Karimun yang baru saja usai dalam rangkaian Plkada Serentak 2020, namun belum tuntas karena salah satu Paslon mengajukan Sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK). Pasalnya, selisih perolehan suara yang nyaris seri, menjadi peluang membuktikan adanya kecurangan dalam pesta demokrasi di Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Paslon nomor Urut 1 Yakni H. Aunur Rafiq (Petahana) berpasangan dengan H. Anwar Hasyim (ARAH) didukung 5 Parpol, sedangkan Paslon No. Urut 2 Iskandarsyah dan Anwar Abubakar dengan jargon (BERSINAR) nomor urut 2 yang didukung dari 2 parpol.
Kabiro dan Wartawan Suratkabar/Online PRESTASI REFORMASI, Yuliana yang meliput dan memantau di lapangan, melaporkan pertarungan kedua pasang Kandidat ini cukup menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, dari sekian kabupaten kota yang terlibat konstelasi politik, di kabupaten Karimun inilah yang hasilnya mendekati angka seri, sehingga Paslon nomor urut 2 Iskandar Syah – Anwar Abubakar menempuh langkah jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah dari lawannya pasangan Aunur Rafiq – Anwar Hasyim.
Pihak BERSINAR mensinyalir adanya indikasi kecurangan, sehingga Hasil Rapat Pleno KPU Karimun mendapat penolakan langsung dari Tim Paslon BERSINAR yang diwakili Mohammad Ginastra sebagai Saksi.
Dalam Rapat tersebut Ginastra yang saksi dari Fraksi PAN, mengatakan akan mengajukan gugatan Sengketa Pilkada Karimun ke MK, karena klaim selisih suara yang nyaris seri antara Paslon Arah dan Bersinar, menjadi pemicu diajukannya gugatan tersebut.
Pada Rapat Pleno yang digelar di Hotel Aston Rabu (16/12/2020) kemaren, Eko Purwandoko selaku Ketua KPU Karimun mengatakan bahwa pasangan H. Aunur Rafiq – Anwar Hasyim ( ARAH ) memperoleh suara 54.519 suara (50,04 %), kemudian pasangan Iskandarsyah – Anwar Abubakar (BERSINAR) memperoleh suara 54.433 suara (49,96 %). Total suara sah 108.952, selisihnya hanya 86 suara.
Kita melihat peta politik, bahwa ARAH terbilang menang tipis, padahal seharusnya menang telak jika melihat ARAH memiliki kans lebih luas sebagai Petahana. Sementara BERSINAR hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mensosialisasikan dirinya sebagai Calon penantang.
Yang patut kita acungi jempol, strategi BERSINAR sangat luar biasa, seluruh pendukung benar-benar bekerja keras dan mampu menggalang massa Kabupaten Karimun, dan inilah suatu keberhasilan dari Paslon dengan sistem perekrutan calon pemilihnya menggunakan sistem Multi level merketing.
BERSINAR mampu menghimpun masa yang demikian pesatnya hanya alam waktu realtif singkat dapat menandingi Petahana.
RIAU-KEPRI:
- Kapolres Karimun Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

- Jumat Berkah, Polres Karimun dan Jajaran Salurkan Bantuan Tali Asih

- Humas Polres Karimun Gelar Donor Darah Semarakkan Hari Jadi Humas Polri ke -74

- Open Tournament Volly Ball Kapolres Karimun Cup 2025 Resmi Digelar

- Polsek Balai Gelar Jumat Berkah Bagikan Sembako

- Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun

Walau sudah usai dan KPU menetapkan ARAH menang, namun peluang BERSINAR masih ada, membuktikan ketidakpuasan hasil perolehan suaranya yang dicurigai digembosi melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan langsung Mohammad Ginastra, saksi dari pasangan BERSINAR seusai rekapitulasi suara oleh KPU Karimun di Hotel Aston Rabu kemarin.
Bahkan BERSINAR sangat merasa terhormat dan bangga karena bisa mengikuti Pilkada 2020 yang telah dilalui sampai akhir.
“Sebagai anak muda, kami juga sangat berpegang prinsip pemilu kita harus jujur, Maka ketika kami berpegang perinsip Pemilu kita harus jujur. Ketika kami berpegang prinsip itu, Insya Allah kita bisa melahirkan Pemimpin – pemimpin yang adil dan baik di kabupaten Karimun,” tegas Ginastra.
Dia menambahkan, Kedua Bersinar mengucapkan terima kasih kepada seluruh Penyelengggara, Bawaslu juga Pengawas atas terciptanya Demokrasi.
“Tentunya kami akan mengikuti proses dengan adanya temuan – temuan kami di lapangan baik itu terkait rekapitulasi selisih suara yang kami dapatkan,” ujarnya.
“Dalam pengajuan gugatan ke MK tersebut ada lebih kurang 13 form keberatan yang menjadi catatan dan temuan yang akan diajukan “pungkas Ginastra Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) Kabupaten Karimun/
Langkah dini diambilnya, karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan struktur, sistematis dan masif, dan langkah ini diambilnya untuk menegakkan Demokrasi yang lebih baik. (Yuliana)
