Riau, PRESTASIREFORMASI.Com – 36 kg narkoba jenis sabu-sabu disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau hanya dalam 12 hari,. Ironisnya seorang kurirnya adalah oknum Polisi yang bertugas di Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Sabtu (24/10).
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru menjelaskan, penangkapan pertama terjadi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada 12 Oktober dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi di Kota Pekanbaru pada Sabtu (24/10) dengan barang bukti sebanyak 16 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 16 bungkus.
”Tersangka sebanyak empat orang. Satu di antaranya oknum anggota Polri berpangkat kompol,” kata Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendi.
Bahkan, oknum polisi yang berdinas di Polda Riau itu ditembak di bagian punggung, karena melarikan diri saat hendak ditangkap petugas di Jalan Soekarno-Hatta. No
Agung menjelaskan, oknum polisi tersebut merupakan kurir yang membawa sabu-sabu dari Malaysia. Barang haram itu akan diedarkan di sejumlah tempat.

Saat ini, polisi juga masih mengejar seorang buron yang diduga sebagai dalang pengedar narkoba itu. Kapolda juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Riau.
”Kita tahu dari 3.200 orang yang ditahan, 2.100 di antaranya adalah terkait narkoba. Pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi,” ujar Agung Setya Imam Effendi.
Sebelumnya, pada Februari 2020, seorang oknum anggota Polres Bengkalis juga terlibat peredaran narkoba seberat 10 kilogram dan sekitar 60 ribu pil ekstasi. Oknum tersebut bersama tiga orang lainnya ditangkap aparat gabungan di Kota Dumai. (h/Joni)
BERITA KRIMINAL:
- Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor
- Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan Namorambe Dibekuk Polisi
- Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Narkotika 1.023 Gram
- Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
- Kendala Proses Hukum di Samosir: Tahap II Tertunda, Wartawan Soroti Dasar Hukum”
- Kasus Perusakan Kebun di Merlung Lanjut ke Kapolres dan Polda, Dianggap Diperlambat di Polsek
- Operasi Zebra, Satlantas Polres Karimun Gelar Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan
- Polresta Deli Serdang Melalui Patroli Presisi, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
- Diduga Dikeroyok Preman Berafiliasi dengan PT SKU, Mandor Senior 25 Tahun Jadi Korban Kekerasan di Kebun Sawit