Tanjungbalai, PRESTASIREFORMASI.COM – Kondisi sepanjang Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar dan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara, hancur Total. Pasalnya beberapa pengusaha tambang galian pasir yang tidak mengkantongi ijin operasional menjamur di Kelurahan Bunga Tanjung, tepatnya di Lingkungan IV Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan pantauan wartawan surat kabar PRESTASI REFORMASI dan Media Online prestasireformasi.com Biro Tanjungbalai, dari lokasi Senin (12/10/2020), menurut warga setempat bahwa galian pasir tanpa ijin tersebut sudah berlangsung lama, sehingga menjadi penyebab utama hancurnya jalan di kawasan itu.
Kerusakan jalan itu juga ditambah sikap apatis Pemerintah Kota Tanjungbalai, pihak Kelurahan, Kecamatan, bahkan Dinas yang berkaitan dengan masalah ijin operasional, ijin penggunaan jalan maupun ijin Penambangan.
Dampak langsung galian C tersebut, masyarakat pengguna jalan yang setiap harinya lalu lalang mengaku sangat menderita. Belum lagi warga yang bermukim di pinggir jalan Anwar Idris, merawsa kecewa dan mengeluhkan kondisi itu.
Setiap hari, terpaan abu dari jalan dan juga berasal dari pasir yang diangkut menggunakan puluhan Dam Truk yang berceceran sepanjang jalan, beterbangan memasuki rumah-rumah warga di sisi kiri-kanan jalan.

Warga masyarakat dari dua kelurahan yakni Kelurahan Gading dan Bunga Tanjung telah sering menyampaiukan keluhan dan penderitaan mereka itu ke pihak Kelurahan, namun sampai berita ini dilansir tidak ada tindakan dari aparat Pemerintah setempat.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Lidik Kota Tanjungbalai Arifin Sitorus dimintai keterangannya, terkait hal itu, tegas membenarkan adanya para pengusaha Galian C yang berlokasi di sepanjang bantaran Sungai Asahan dan berlokasi di Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung.
Bahkan Arifin Sitorus mengungkapkan, jalan Lingkar Selatan yang hanya baru beberapa bulan selesai dikerjakan, kini kondisi jalan tersebut telah hancur luluh lantak karena setiap saat dilalui armada truk dengan bobot angkut melebihi tonase mengangkut pasir dari Lokasi Galian C tersebut.
“Akibatnya, masyarakat yang juga pengguna jalan harus ekstra hati hati melintasi kawasan itu. Warga sangat kesulitan ketika berpapasan dengan armada truk pengangkut pasir, bahkan takut kalau tertimpa jatuhan pasir dari Truk. Malah terkadang masuk ke mata,” tutur Ketua LSM LIDIK itu.
Menyikapi persoalan di atas, masyarakat minta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan prepentif terhadap para pengusaha Galian C yang hanya mementingkan diri sendiri.

“Bahkan, Masyarakat setempat mengancam dalam waktu dekat akan menggelar unjuk rasa untuk mendesak pihak Dinas terkait segera menutup dan menghentikan kegiatan Galian Pasir yang tidak memiliki Ijin Operasional,” tegas salah seorang warga, Tokoh Pemuda SF saat ditemui awak media di lokasi jalan yang hancur.
SF menambahkan, bahwa efek dari menghirup debu yang berasal dari angkutan pasir, besar kemungkinan dapat menimbulkan penyakit ISPA.(Nur)
BREAKING NEWS:
- Peringatan Hari Santri Nasional 2025 Akan Digelar di Kota Barus 22 Oktober

- Lapas Barus Gelar Razia Gabungan TNI-POLRI Pastikan Blok Hunian Bebas Barang Terlarang

- Pertemuan Kemitraan Jurnalis dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir Ditunda: Camat Pangururan Inisiasi Sinergi Menuju Transparansi Desa

- Tanpa Anggaran Pemerintah, Hari Ulos 2025 Tetap Dirayakan di Titik Nol Peradaban Batak

- Kasat Reskrim Polres Samosir Tanggapi Kematian Warga Binaan Lapas Pangururan

- Wartawan Senior dan Karya Jurnalistik: Antara Usia, Etika, dan Karya Nyata
