Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Bungo berhasil menindak dan menertibkan kegiatanb penambangan emas tanpa izin (PETI) pada hari Sabtu, (03 Oktober 2020) sekira pukul 15.30 Wib dan mengamankan seorang laki-laki dengan identitas Jannes Lumbangaol (JL) alias Pak Arpin Bin Jaba Lumbangaol.

Kapolres Bungo AKBP M. Lutfi, SIK melalui Paur Humas IPTU M. Nur, menyebut pelaku melanggar Pasal: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.

JL ditangkap di lokasi Peri jalur 4 Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dan selanjutnya tim langsung mengamankan Barang Bukti (BB) ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut.

Adapun BB yang diamankan 1 ( Satu ) buah karet Panbel, 1 ( Satu ) Unit Motor merek Shogun, 1 ( Satu ) Unit Hp merek OPPO, 1 ( Satu ) Botol kecil berisikan Air Raksa, 1 ( Satu ) Buah Spiral, 1 ( Satu ) Buah Mesin Dompeng, 3 ( Tiga ) Buah Karpet, 1 ( Satu ) Buah Dulang, 1 ( Satu ) Buah Galon berisikan Solar, 1 ( Satu ) Buat Engkol dan Kunci Roda Gila,” tutup M. Nur. (hen)

BERITA JAMBI LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *