Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Bungo berhasil menindak dan menertibkan kegiatanb penambangan emas tanpa izin (PETI) pada hari Sabtu, (03 Oktober 2020) sekira pukul 15.30 Wib dan mengamankan seorang laki-laki dengan identitas Jannes Lumbangaol (JL) alias Pak Arpin Bin Jaba Lumbangaol.
Kapolres Bungo AKBP M. Lutfi, SIK melalui Paur Humas IPTU M. Nur, menyebut pelaku melanggar Pasal: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.
JL ditangkap di lokasi Peri jalur 4 Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dan selanjutnya tim langsung mengamankan Barang Bukti (BB) ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan 1 ( Satu ) buah karet Panbel, 1 ( Satu ) Unit Motor merek Shogun, 1 ( Satu ) Unit Hp merek OPPO, 1 ( Satu ) Botol kecil berisikan Air Raksa, 1 ( Satu ) Buah Spiral, 1 ( Satu ) Buah Mesin Dompeng, 3 ( Tiga ) Buah Karpet, 1 ( Satu ) Buah Dulang, 1 ( Satu ) Buah Galon berisikan Solar, 1 ( Satu ) Buat Engkol dan Kunci Roda Gila,” tutup M. Nur. (hen)
BERITA JAMBI LAINNYA:
- Bupati Bungo Resmikan Kuliner Mie Gacoan, Sinyal Karpet Merah untuk Investor

- Bupati Bungo Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Bungo Periode 2025–2029

- Pemkab Bungo Tertibkan 301 Kotak Amal, Diduga Ada Indikasi Organisasi Ilegal dan Radikal

- Kepala Desa Camat dan Polsek Panen Raya Jagung di Muara Danau

- Komisi III DPRD Tebo dengan Sejumlah Instansi Terkait Lakukan Peninjauan ke Lapangan

- DPRD Kabupaten Bungo Tutup Masa Sidang dan Sampaikan Rencana Kerja Tahun 2025–2026
