Karimun, PRESTASIREFORMASI.COM – Pasangan Kandidat Ing Iskandarsyah – Anwar Abubakar telah resmi serahkan berkas pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karimun, di Jalan Soekarno Hatta, pukul 10.00 Wib pagi.
Pendaftaran dua Kandidat tersebut, , Jumat (4/9/2020), menandai Mereka resmi sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karimun, Periode 2020 – 2025.
Kedua Paslon tersebut hadir di KPUD dengan mengenderai Betor (Becak Motor) dan diiringi masa pendukung juga relawan pemenangannya. Dalam kesempatan tersebut Ing Iskandarsyah yang didampingi Anwar Abubakar menyampaikan bahwa ini bukti keseriusannya ikut serta dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Desember 2020 mendatang.

Ketua KPUD Karimun, Eko Purwandoko, mengatakan bahwa pihaknya setelah melakukan penelitian, berkas pendaftaran Paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar dinyatakan lengkap, serta memenuhi persyaratan sebagai Cabub dan Cawabub Karimun Periode 2020- 2025.
“Berkas Pasangan Ing Iskandarsyah – Anwar Abubakar dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Paslon dengan jargon BERSINAR, lengkap dan memenuhi syarat, “ungkap Ketua KPUD Karimun itu.
Di sela- sela para pendukung dan simpatisannya, paslon Iskandar dan Abubakar yang diusung Partai PKS, PAN dan Partai Pendukung Non Parlemen PPP ini mohon doa restu kepada seluruh Masyarakat Karimun.
“Intinya. Kami ingin membawa perubahan yang lebih baik di daerah Bumi Berazam ini, sehingga Bersinar,” pungkasnya. (Yuliana)
PILKADA LAINNYA:
- Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wabup Taput dari Camat Purbatua

- Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

- Polres Samosir Pastikan Keamanan Jelang Pelantikan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2025-2030

- Wagub Sumut, Bupati dan Wabup Asahan Terpilih Bersama 481 Kepala Daerah Ikuti Gladi Kotor di Monas

- DPRD Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/ Wakil Bupati Humbahas Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

- KPU Humbahas Tetapkan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Nomor Urut 3
