Taput,PRESTASIREFORMASI.COM- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M. Si didampingi Forkopimda serta Kepala Rutan Kelas IIB Henri Damanik dan Sekretaris Daerah Indra Simaremare menyerahkan Surat Keputusan Menhumkan tentang pemberian remisi kepada narapida dalam agenda upacara yang digelar di lapangan mini Rutan Tarutung, Senin (17/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada 3 orang warga binaan rutan kelas IIB Tarutung. Dimana pemberian remisi umum dituangkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-923.PK.01.01.02 tahun 2020 yang ditandantangani Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga.

“Sebagai Bangsa yang besar dan beradab wajib memberikan perlakuan yang baik terhadap warga binaan. Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi, karena warga binaan hanyalah kehilangan kebebasan, bukan kehilangan hak-hak lainnya,” kata Bupati mengutip amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

Diarahan Menhumkan tersebut, juga menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, ada pencapaian yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan.

“Pemberian remisi ini juga merupakan apresiasi oleh negara atas pencapaian yang telah dilakukan selama masa pembinaan. Warga binaan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan menjadi individu yang berdikari serta mandiri,” sebut Bupati.

Usai acara penyerahan remisi, Nikson Nababan didampingi Karutan Henri Damanik menyempatkan diri melihat hasil kerajinan warga binaan berupa ulos tenun hingga pernak-pernik berbahan kayu yang terpajang di sisi lapangan.(Jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *