Asahan, PRESTASIREFORMASI.COM – Pemkab Asshan mulai salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), kepada 56.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. 

Pemberian BST JPS tersebut ditujukan guna penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmat Siregar, S. Sos kepada wartawan, Rabu 12/8/2020.

Ia menyebut, penyaluran BST ini terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang “Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020”. 

” Mulai hari Rabu (12/8/2020) Pemkab Asahan telah mulai salurkan BST JPS kepada KPM terdampak Covid-19, ”  ujar Rahmat Hidayat. 

Rahmat mengungkapkan, total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp. 33.850.800.000.

Dari total tersebut, per Keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan per bulan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000.

Adapun kriteria penerima BST JPS, menurut Rahmat, sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan.

Ketentuannya adalah belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.

Kadis Kominfo Asahan ini menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, H. Rahmat Siregar, S. Sos

“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara Cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. Camat nantinya akan serahterimakan bantuan tersebut kepada Kelurahan/Desa juga secara Cash untuk disalurkan kepada KPM, ” jelas Rahmat.

Terkait kuota KPM per Kecamatan, Rahmat menuturkan total kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak Desa/Kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak Kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dia juga menerangkan, untuk proses penyaluran BST JPS kepada pihak Kecamatan nantinya, Dinas Sosial dan Bank Penyalur akan didampingi Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan Nomor 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020.

Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk melakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran BST JPS serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Asahan.

Rahmat juga menyampaikan, untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (28/8/2020).

“Bupati Asahan H. Surya B.Sc berharap kepada keluarga penerima manfaat agar benar-benar menggunakan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya.

Selain itu Bupati Asahan juga mendorong aktifitas ekonomi masyarakat agar terus meningkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. 

“Bupati Asahan juga berpesan agar petugas yang berwenang dalam penyaluran BST JPS dapat menyalurkan bantuan tersebut dengan cepat, tepat, aman dan meminimalisir kendala yang mungkin terjadi, ” ungkap Rahmat Hidayat. (Bagus)

BERITA ASAHAN LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *