Hadir langsung dalam sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Kehadiran kepala daerah tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah siap berdiri di garis depan dalam upaya penertiban.

menertibkan praktik pengelolaan hutan yang selama ini sarat pelanggaran.mulai dari manipulasi izin hingga pembiaran kawasan hutan tanpa aktivitas sah.

Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Azzaman Parapat serta Plt Kepala Dinas Perizinan Anjung,

Bupati Fery menunjukkan keseriusan lintas sektor dalam merespons kebijakan strategis ini.

Dalam forum tersebut, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI,

Ardi Rismon, menegaskan bahwa pencabutan PBPH bukan sekadar keputusan administratif biasa, melainkan bentuk koreksi keras terhadap praktik lama yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Izin dicabut karena tidak dijalankan sesuai ketentuan, terdapat pelanggaran administratif hingga teknis, bahkan banyak yang tidak memiliki aktivitas nyata di lapangan,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk membersihkan sektor kehutanan dari aktor-aktor yang hanya memanfaatkan izin tanpa tanggung jawab. h/HasrumS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *