
SAMOSIR, PRi. Com — Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengamankan 22 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam razia gabungan TNI–Polri yang digelar hingga Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
Razia tersebut diawali dengan apel kesiapan personel pada Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 17.45 WIB, di halaman Markas Komando Polres Samosir. Kegiatan dipimpin Wakapolres Samosir, Kompol Briston A. M. Napitupulu, S.T., S.I.K., dengan arahan dan pengecekan personel oleh Kepala Bagian Operasi Polres Samosir, Kompol Eduar, S.H.
Apel kesiapan diikuti jajaran fungsi operasional Polres Samosir, personel Koramil 03 Pangururan, serta unsur Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kabupaten Samosir.
Kompol Eduar mengatakan, razia knalpot brong dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan umum.
“Penertiban ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kebisingan, meningkatkan ketertiban, serta mencegah potensi kecelakaan di jalan raya,” ujar Kompol Eduar.
Razia dilaksanakan dengan metode hunting system di sejumlah titik, antara lain Bundaran Hotel Wisata, Jalan S.M. Raja, Jalan Danau Toba, Jembatan Tano Ponggol, serta beberapa ruas jalan utama di Kecamatan Pangururan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Samosir memberikan teguran tertulis kepada 22 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kendaraan yang terjaring berasal dari berbagai merek dan jenis, baik yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) maupun tanpa pelat nomor.
Sekitar pukul 01.00 WIB, razia dinyatakan selesai dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Samosir.
Kompol Eduar menambahkan, para pengendara diberikan kesempatan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan melengkapi dokumen kendaraan. “Setelah persyaratan dipenuhi, kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.
Ia menyebutkan, razia knalpot brong ini juga menjadi bagian dari langkah awal Polres Samosir dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026.
Menutup keterangannya, Polres Samosir mengimbau masyarakat dan wisatawan agar turut menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian di nomor 110. ( Hots/dns)