
Medan, PRi. Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya evaluasi kinerja kepala daerah dalam Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026).
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan, tahun 2027 merupakan fase krusial untuk menilai capaian kepala daerah yang dilantik pada Februari 2025. Evaluasi tersebut mencakup konsistensi antara perencanaan dan realisasi pembangunan, terutama di daerah yang terdampak bencana alam maupun dinamika ekonomi akibat pencabutan izin sejumlah perusahaan.
“RPJMD harus dimonitor secara objektif. Apakah bencana memengaruhi target pembangunan atau tidak, serta bagaimana dampaknya terhadap tenaga kerja, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bobby di hadapan para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Selain itu, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota memaksimalkan pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang batal disesuaikan pada 2026. Menurutnya, ruang fiskal tersebut harus diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumatera Utara Dikky Anugerah menambahkan, konsultasi publik RKPD harus menjadi ruang substantif untuk memperkuat kualitas perencanaan. Ia menekankan pentingnya masukan berbasis data guna mendorong lompatan pembangunan pada 2027.
“Perencanaan tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif. Target 2027 harus menghasilkan perubahan yang terukur dan dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memberikan apresiasi kepada mitra pembangunan serta meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) keenam, yakni Restorative Justice, sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan publik dan keadilan sosial.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyambut baik pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Ia menilai forum ini memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan.
“Melalui mekanisme perencanaan yang terintegrasi, kabupaten/kota memperoleh dukungan pembiayaan, antara lain untuk infrastruktur jalan, penataan kawasan perdesaan berbasis tematik, serta peningkatan fasilitas puskesmas rawat inap,” ujar Vandiko.
Menurut dia, prasyarat utama untuk memperoleh dukungan tersebut adalah kesiapan dokumen perencanaan yang disusun secara sistematis dan akuntabel. “Kebijakan ini mencerminkan pendekatan kolaboratif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong pemerataan pembangunan daerah,” katanya.
Konsultasi publik ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, pimpinan DPRD Sumatera Utara, unsur Forkopimda, perwakilan Bank Indonesia, seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, serta organisasi perangkat daerah terkait. ( Hots/dns)