Editorial Redaksi

Samosir. PRi.com – Transparansi informasi publik bukan sekadar jargon reformasi birokrasi, melainkan mandat konstitusional yang wajib dijalankan oleh setiap institusi negara, termasuk Sekretariat DPRD. Dalam konteks ini, peran Kepala Bagian Persidangan, Keuangan, dan Protokol (Kabag PKP) menjadi sangat strategis, terutama dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik dan insan pers.

Sebagai pejabat struktural, Kabag PKP memegang fungsi administratif yang bersentuhan langsung dengan anggaran, kegiatan kelembagaan DPRD, serta layanan pendukung komunikasi dan keprotokolan. Karena itu, posisi ini tidak boleh dipahami semata sebagai pengelola internal, melainkan juga sebagai simpul penting transparansi lembaga perwakilan rakyat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi yang bersifat terbuka, akurat, dan tidak diskriminatif. Wartawan, sebagai bagian dari publik, memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi tersebut sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Dalam praktiknya, Kabag PKP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi terkait kegiatan DPRD, penggunaan anggaran yang melekat pada fungsi persidangan dan keprotokolan, serta kerja sama publikasi dan dokumentasi, dapat dijelaskan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan ini penting untuk mencegah ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan prasangka, disinformasi, bahkan konflik kepercayaan antara lembaga dan masyarakat.

Redaksi memandang, hubungan antara Kabag PKP dan wartawan semestinya dibangun atas dasar profesionalisme dan kesetaraan. Wartawan bukan pihak yang harus dihindari, apalagi dicurigai, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Sebaliknya, wartawan juga berkewajiban bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kerja peliputan.

Terkait anggaran publikasi, termasuk belanja koran cetak, kerja sama media, dan iklan kelembagaan, redaksi menegaskan bahwa seluruhnya harus dikelola secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat diaudit. Informasi mengenai pos anggaran, mekanisme pembayaran, dan dasar penunjukan media seyogianya dapat dijelaskan secara terbuka ketika diminta, tanpa harus menimbulkan kesan tertutup atau eksklusif.

Transparansi bukan ancaman bagi pejabat publik, melainkan perlindungan. Dengan keterbukaan, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat. Sebaliknya, sikap defensif dan tertutup justru berpotensi menimbulkan tafsir liar yang merugikan institusi itu sendiri.

Redaksi meyakini, apabila Kabag PKP menjalankan fungsi sesuai aturan, membuka ruang komunikasi yang sehat dengan media, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan semakin menguat.

Pada akhirnya, transparansi adalah kerja bersama. Negara menyediakan informasi, pers menyampaikannya secara berimbang, dan publik menilainya dengan akal sehat. Di titik inilah demokrasi bekerja dengan semestinya.

— Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *