
Oleh: Redaksi prestasireformasi.com
Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi, peran pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD menjadi sorotan, salah satunya Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Program (Kabag PKP).
Jabatan ini kerap disalahpahami oleh publik sebagai pemegang kekuasaan anggaran atau aktor politik di balik keputusan DPRD. Padahal, secara struktural dan fungsional, Kabag PKP memiliki batas kewenangan yang jelas dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Posisi Kabag PKP dalam Struktur Pemerintahan
Kabag PKP merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Sekretaris DPRD, bukan anggota DPRD dan bukan pula pengambil keputusan politik. Keberadaannya bertujuan memberikan dukungan administratif dan teknis agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara tertib.
Dengan demikian, Kabag PKP tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, melainkan menjalankan kebijakan yang telah disepakati secara formal.
Fungsi Utama Kabag PKP
Secara garis besar, fungsi Kabag PKP terbagi dalam tiga bidang utama:
- Fungsi Perencanaan
Kabag PKP bertanggung jawab menyusun perencanaan kegiatan DPRD yang dituangkan dalam dokumen resmi seperti:
Rencana Kerja Sekretariat DPRD,
Rencana Anggaran dan Biaya (RAB),
Penjabaran program dan kegiatan DPRD dalam APBD.
Perencanaan ini menjadi dasar hukum penggunaan anggaran. Tanpa perencanaan yang sah, tidak ada kegiatan yang dapat dibiayai.
- Fungsi Pengelolaan Keuangan
Dalam bidang keuangan, Kabag PKP berperan sebagai pengelola teknis, antara lain:
Memproses pencairan anggaran sesuai DPA,
Mengelola belanja pegawai, barang, dan jasa,
Menyusun laporan realisasi anggaran.
Namun penting digaris bawahi, Kabag PKP bukan Pengguna Anggaran (PA). Tanggung jawab tertinggi tetap berada pada Sekretaris DPRD sebagai PA.
- Fungsi Program dan Pelaporan
Kabag PKP memastikan seluruh kegiatan DPRD:
berjalan sesuai perencanaan,
terdokumentasi dengan baik,
dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Fungsi ini berkaitan langsung dengan audit BPK, pengawasan Inspektorat, serta evaluasi internal pemerintah daerah.
Kabag PKP dan Informasi Publik
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kabag PKP memiliki peran strategis namun terbatas.
Kabag PKP wajib membuka informasi yang bersifat:
anggaran dan realisasi belanja,
program dan kegiatan Sekretariat DPRD,
dokumen yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Namun Kabag PKP tidak berwenang:
menyampaikan informasi politik DPRD,
memberikan opini kebijakan,
mengumumkan data tanpa mekanisme PPID.
Penyampaian informasi kepada publik harus melalui jalur resmi, biasanya melalui PPID Sekretariat DPRD.
Batas Kewenangan yang Tidak Boleh Dilanggar
Redaksi menilai penting untuk menegaskan bahwa Kabag PKP:
tidak boleh mengalihkan anggaran di luar peruntukan,
tidak boleh membuat laporan fiktif,
tidak boleh menyembunyikan informasi publik,
tidak boleh mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
Pelanggaran terhadap batas kewenangan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Edukasi Publik sebagai Kunci
Redaksi prestasireformasi.com memandang bahwa pemahaman publik terhadap fungsi pejabat struktural seperti Kabag PKP sangat penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, fitnah, maupun prasangka yang tidak berdasar.
Pengawasan publik tetap diperlukan, namun harus dilandasi pemahaman yang benar tentang:
siapa berwenang apa,
siapa bertanggung jawab pada level apa,
dan melalui mekanisme apa informasi dapat diakses.
Penutup
Kabag PKP bukan aktor politik, bukan pula pemegang kekuasaan mutlak anggaran. Ia adalah bagian dari sistem administrasi negara yang bekerja di bawah aturan ketat, diawasi berlapis, dan bertanggung jawab secara hukum.
Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga membutuhkan kecerdasan publik dalam memahami struktur dan fungsi birokrasi. Di situlah reformasi birokrasi menemukan maknanya.
—Redaksi prestasireformasi.com