
Sergai,PRI.Com–Personil Sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepatnya pada sebuah rumah kosong di perkebunan ubi milik warga, maraknya peredaran dan menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti Infromasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai
AKP Arif Suhadi SH. MH, memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba , S.Sos,. M.H, beserta tim Opsnal melakukan Lidik di desa tersebut,Senin (12/012026).Pukul 12.30 Wib
Dari dalam rumah kosong Petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik berisikan diduga sabu dalam keadaan berserakan.
Hasil interogasi dilapangan terhadap S als P bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari Warga (Tidak dikenal) di Desa Belidaan Kec Sei Rampah. Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manulang , di Mako polres Sergai, Senin, 19 Januari 2026, Mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku S als P di Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tersangka S als P melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.Richan Siburian