Samosir, PR.com – Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Samosir akhirnya terwujud. Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Selasa (13/1/2026).

Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Bupati Samosir dan dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dari total 803 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri atas 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.

Dalam sambutannya, Vandiko mengakui proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah berlangsung dengan dinamika yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Samosir, kata dia, memilih bersikap hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun kebijakan.

“Memang ada daerah lain yang lebih dahulu menyerahkan SK. Kami di Samosir memilih memastikan seluruh proses berjalan benar dan meminimalisir kesalahan. Hari ini, saatnya kita menyerahkan SK itu,” ujar Vandiko.

Ia menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi babak baru pengabdian bagi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian.

“Perjuangan ini tidak mudah. Di tengah keterbatasan anggaran, kami tetap berupaya menyuarakan aspirasi hingga ke pemerintah pusat, bahkan dengan semangat gotong royong,” katanya.

Vandiko juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia yang dinilainya telah merespons aspirasi dan dedikasi tenaga honorer di daerah.

“Tidak ada doa dan perbuatan yang mengkhianati hasil. Hari ini perjuangan itu terjawab. Selamat kepada seluruh penerima SK,” ucapnya.

Meski demikian, Vandiko mengingatkan bahwa SK PPPK Paruh Waktu merupakan amanah dan kepercayaan negara yang harus dibalas dengan kinerja dan dedikasi nyata kepada masyarakat.

“Saya minta seluruh OPD membimbing rekan-rekan PPPK dengan baik. Jangan setelah menerima SK justru lengah. Akan ada evaluasi kinerja. Bekerjalah sungguh-sungguh untuk masyarakat,” tegasnya.

Terkait penempatan dan mutasi, Vandiko menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi, termasuk adanya penambahan empat dinas baru di lingkungan Pemkab Samosir.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Staf harus disebar agar pelayanan publik berjalan optimal,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Vandiko berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Gunakan amanah ini sebaik-baiknya. Bekerjalah dengan sepenuh hati,” pungkasnya. ( Hots/dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *