Surat edaran himbauan yang ditandatangani camat Kecamatan Galang Drs. Sadin Setiabudi Pane per tanggal 29 Oktober 2025.

Hal tersebut diungkapkan ketua PBB PAC Galang Sarmada Sipayung kepada wartawan, Jumat (30/10/2025).

Surat edaran yang ditandatangani Camat Galang berisi larangan beroperasi melintas bagi kendaraan-kendaraan angkut berat seperti pengangkut pasir, dilarang melintas di Jalan perintis kemerdekaan dengan kondisi pasir basah. Selain itu kendaraan yang melebihi tonase dan melintas beriringan tidak diperbolehkan lagi.

Semua kendaraan angkut terutama pasir dan tanah harus menutup muatannya dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan dan akibat debu di musim kemarau.

Fery Sahputra pemerhati hukum, sebutkan apa yang disampaikan Camat Galang lewat surat himbauan tersebut sudah baik. Nantinya akan diperbanyak dan dikirim atau dibagikan kepada warga khususnya supir truk dan pengusaha transportasi.

Fery Saputra akrab disapa mas Feri, wakil ketua DPRD koordinator bidang hukum Infokom Galang Bersatu (IGB) lanjut mengatakan, namun tidak ada kejelasan sanksi yang tertuang dalam surat himbauan tersebut.

“Hal ini perlu disampaikan kepada pengusaha transportasi dan supir truk. Sebab semua ada aturan baik pengguna jalan maupun kendaraan angkut yang melebihi tonase. Bahkan bisa berujung sampai ke Pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Ormas dan IGB mendatangi kantor Camat Galang diterima sekcam Dharma Bhakti Harahap dan Kasie Trantib Abdul Latif, menyampaikan desakan kepada pemerintah agar segera mengeluarkan larangan dan himbauan kepada truk. Tujuannya agar saat diperbaiki jalan Perintis Kemerdekaan tidak sia-sia.

“Sebagus apapun jalan ini diperbaiki, kalau tidak ada aturan larang kepada truk pengangkut Galian C diduga tak memiliki ijin, saya Ketua Pemuda Batak Bersatu PAC Galang, menduga jalan tersebut pasti akan cepat rusak dan hancur jika tidak ada aturan,” ucap Sarmada Sipayung.

Juli br Saragih (Kenan) aktifis Perempuan Peduli Masyarakat Galang sampaikan pesan kepada pemerintah agar segera peduli atas apa yang dialami warga Galang khusunya sekitar jalan provinsi. Didampingi Herby biru Sinaga mereka yang aktif berkoar koar saat aksi unjuk rasa tuntut Bobby Nasution Gubsu turun ke Lokasi dan tidak perbaiki segera Jalan ini.

Namun hingga kini belum dapat direalisasikan, informasi didapat dari UPT PUPR wilayah Deli Serdang dan Serdang Bedagai Amril ST yang turun ke lokasi unjuk rasa warga Galang, serta dihadiri Anggota DPRD Provsu Mikail TP Purba, mengungkapkan pekerjaan akan dilaksanakan di awal tahun 2026. h/EPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *