
Medan. PRi. Com – Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Penyerahan laporan keuangan unaudited tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan penyerahan LKPD oleh sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan langsung oleh Bobby Nasution.
Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, mengatakan bahwa penyampaian LKPD dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran publik.
“LKPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujar Vandiko.
Ia berharap melalui proses audit yang dilakukan oleh BPK, Kabupaten Samosir dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Samosir telah berhasil meraih opini WTP sebanyak delapan kali secara berturut-turut.
“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik dan akuntabel,” kata Vandiko.
BPK Lakukan Pemeriksaan Maksimal Dua Bulan
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil audit kepada pemerintah daerah.
Menurut Paula, proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
“BPK menjalankan tugas pemeriksaan secara independen dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan yang muncul selama proses audit berlangsung.
Dorongan dari Gubernur Sumut
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendorong seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan indikator penting dalam menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Immanuel Sitanggang.
Penyerahan LKPD tepat waktu ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. ( dns)