Samosir, PRi.com

Polres Samosir menegaskan komitmennya dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat dengan memusnahkan sebanyak 117 unit knalpot brong hasil razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Samosir, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir itu dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu, S.T., S.I.K., serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pendidikan, organisasi wartawan, dan jajaran personel kepolisian.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, memicu aksi balap liar, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain meresahkan warga, keberadaan knalpot brong juga dianggap dapat mencoreng citra Kabupaten Samosir sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional di kawasan Danau Toba yang mengedepankan kenyamanan dan ketenangan wisatawan.

Dalam laporannya, Kasat Lantas Polres Samosir menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena kebisingan yang ditimbulkan. Bahkan dalam banyak kasus, penggunaan knalpot bising sering berkaitan dengan aksi balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, Sat Lantas Polres Samosir telah mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, program Police Go To School, penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, hingga patroli rutin pada sejumlah titik rawan pelanggaran.

Namun demikian, masih ditemukan pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya.

“Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dan menghormati hak kenyamanan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Dukungan penuh terhadap langkah kepolisian juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho menyebut penertiban knalpot brong merupakan langkah yang sangat tepat dan sudah lama diharapkan masyarakat.

Menurutnya, suara bising kendaraan kerap mengganggu aktivitas warga, rumah ibadah, lingkungan sekolah, hingga kenyamanan wisatawan yang datang menikmati suasana Samosir.

“Kami mendukung penuh tindakan Polres Samosir. Penertiban ini bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia dan penertiban secara konsisten serta berkelanjutan.

Ia mengatakan, sejak mulai bertugas di Kabupaten Samosir, persoalan knalpot brong menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

“Banyak masyarakat mengeluhkan kebisingan kendaraan, terutama pada malam hari. Karena itu kami hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tenang kepada masyarakat maupun wisatawan,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, setiap pengendara yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan, melengkapi administrasi kendaraan, serta tetap dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan untuk menghukum semata, melainkan membangun kesadaran bersama bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Ini bukan kegiatan seremonial semata. Penertiban akan terus dilakukan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Samosir,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak sekolah, orang tua, dan komunitas pemuda agar ikut berperan aktif memberikan edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas.

“Kita ingin Samosir dikenal bukan karena kebisingannya, tetapi karena keamanan, ketertiban, keramahan masyarakatnya, dan kenyamanan wisatanya,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, dari total 117 unit knalpot brong yang dimusnahkan, sebanyak 83 unit merupakan hasil sitaan Sat Lantas Polres Samosir, 22 unit hasil penindakan Polsek Nainggolan, dan 12 unit hasil razia Polsek Harian.

Selain melakukan penyitaan knalpot, petugas juga menindak tiga unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan telah dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan.

AKP Radiaman menegaskan, Polres Samosir akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Masyarakat dapat segera melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Call Center 110 Polri. Seluruh laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ( dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *