
Samosir. PRi. Com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Samosir mulai memunculkan catatan kritis dari kalangan jurnalis yang sehari-hari melakukan peliputan di daerah tersebut.
Perkumpulan Warkop Jurnalis menilai, niat untuk memperbaiki tata kelola sampah memang patut diapresiasi. Namun regulasi yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Samosir itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai kesiapan sistem pengelolaan sampah yang memadai.
Bagi para jurnalis, persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah larangan dan sanksi. Regulasi yang baik harus bertumpu pada kesiapan sistem, fasilitas, serta dukungan nyata bagi masyarakat.
“Peraturan yang terlalu cepat menempatkan masyarakat sebagai objek sanksi berisiko menciptakan ketidakadilan apabila sistem yang seharusnya disiapkan pemerintah belum berjalan dengan baik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Ketika Kewajiban Lebih Banyak daripada Fasilitas
Dalam draf ranperda tersebut disebutkan berbagai kewajiban bagi masyarakat, seperti memilah sampah sejak dari sumber, tidak mencampur sampah, serta larangan membuang atau membakar sampah sembarangan.
Ketentuan itu bahkan disertai ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelanggar.
Secara prinsip, langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya menjaga lingkungan. Namun para jurnalis mengingatkan bahwa aturan semacam itu hanya akan efektif jika diikuti dengan sistem yang benar-benar tersedia di lapangan.
Realitas di sejumlah wilayah desa di Kabupaten Samosir menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Masih terdapat desa yang belum memiliki tempat penampungan sampah yang memadai. Sistem pengangkutan sampah juga belum menjangkau seluruh wilayah secara rutin. Bahkan fasilitas pemilahan sampah di tingkat masyarakat masih sangat terbatas.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sering kali menghadapi pilihan yang sangat terbatas: membakar sampah rumah tangga atau membuangnya di tempat yang dianggap memungkinkan.
Jangan Sampai Hukum Menghukum yang Lemah
Para jurnalis mengingatkan bahwa hukum seharusnya hadir sebagai alat untuk membangun sistem yang adil, bukan sekadar menjadi instrumen penindakan.
Jika larangan dan sanksi diberlakukan tanpa kesiapan fasilitas, maka masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah, termasuk sarana, prasarana, serta mekanisme pengangkutan dan pengolahan.
Artinya, tanggung jawab utama dalam membangun sistem tersebut berada pada pemerintah daerah sebelum beban kewajiban diberikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai hukum terlihat tegas kepada masyarakat, tetapi lemah terhadap persoalan sistem yang belum dibangun dengan baik,” demikian kritik yang disampaikan para jurnalis.
DPRD Diminta Lebih Mendengar Lapangan
Karena itu, Perkumpulan Warkop Jurnalis meminta agar DPRD Kabupaten Samosir meninjau kembali sejumlah pasal dalam ranperda tersebut.
Menurut mereka, regulasi yang baik harus lahir dari pemahaman terhadap kondisi riil masyarakat, bukan hanya dari konsep yang terlihat ideal dalam dokumen.
Para jurnalis juga mendorong agar pembahasan ranperda membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, termasuk mendengar masukan dari masyarakat desa yang sehari-hari berhadapan langsung dengan persoalan sampah.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Pada akhirnya, persoalan sampah bukan sekadar persoalan aturan, tetapi persoalan sistem, kesadaran, dan tanggung jawab bersama.
“Peraturan daerah yang baik bukan hanya tegas dalam teks, tetapi juga adil dalam penerapan. Sebab hukum yang lahir dari realitas akan lebih kuat daripada hukum yang hanya indah di atas kertas,” demikian penegasan para jurnalis.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik sekaligus tanggung jawab sosial insan pers dalam mengawal kebijakan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. ( Hots)