
* Laporan Staf Redaksi PRi.Com
Rusman Nasution
Labura, PRi.Com — Para pecandu rokok aktif berpendapat bahwa rokok dianggap sebagai kebutuhan primer. Perihal rokok, rokok terbagi dua jenis: rokok tingwe (linting dewe) dan rokok pabrikan. Rokok pabrikan berbagai mark terbagi dua jenis, yakni rokok resmi bercukai dan rokok ilegal non cukai.
Pengamatan PRi.Com di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, rokok ilegal non cukai beredar bebas. Peredarannya melalui grosir hingga kedai dan kios kecil di pedesaan. Rokok ilegal non cukai resmi sejatinya tidak bayar pajak cukai ke pemerintah.
Warga masyarakat menggandrungi dan tingginya minat beli terhadap jenis dan mark rokok ilegal non cukai itu bahwa hagra eceran di lapangan menunjukkan jauh lebih murah daripada harga bercukai resmi.
Andai Ibu Kapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Labura, Sumut belum dan tidak tahu atau pura-pura tidak mau tahu, ini diberitahu untuk bisa tahu A1 dan selanjutnya tidak membisukan A1 itu. Co…cokkkk…
Tunggu berita berikutnya hasil temuan di lapangan dan hasil konfirmasi akurat dari berbagai sumber berkompeten terkait barbut foto grosir dan peredaran rokok ilegal non cukai itu yang bebas beredar tanpa hambatan di Labura, Sumut. *)