
SAMOSIR, PRi. Com — Kekhawatiran menyelimuti sejumlah petugas parkir di kawasan wisata Menara Pandang Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, setelah Pemerintah Kabupaten Samosir memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja mereka mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada mata pencaharian para petugas yang selama ini bergantung pada sektor perparkiran wisata.
Informasi tersebut diperoleh dalam liputan wartawan di lokasi wisata Menara Pandang Tele, Sabtu (31/1/2026). Para petugas mengaku telah menerima pemberitahuan resmi terkait pemutusan kontrak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir.
Ketua Koordinator Petugas Parkir, Ramal Malau, menyampaikan bahwa dirinya bersama tujuh orang anggota telah bekerja sebagai petugas parkir selama sekitar satu tahun di kawasan tersebut. Selama bertugas, mereka menjalankan pengelolaan parkir dengan sistem setoran harian yang disetor langsung sebagai pendapatan daerah.
Ramal menjelaskan bahwa pada hari biasa setoran parkir ditetapkan sebesar Rp150.000 per hari, sedangkan pada hari besar atau hari libur mencapai Rp350.000 per hari. Seluruh setoran tersebut, kata dia, diserahkan ke Dinas Keuangan Kabupaten Samosir.
“Kami menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan. Kami tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi berharap masih diberi ruang untuk tetap bekerja,” ujar Ramal.
Ia menegaskan bahwa para petugas tidak mempersoalkan siapa pihak yang akan mengelola perparkiran ke depan. Yang mereka harapkan, menurut Ramal, adalah tetap diberdayakan agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami ini tulang punggung keluarga. Yang kami minta hanya kesempatan untuk bekerja,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan Manik, salah seorang petugas parkir yang sebelumnya bertugas di area luar kawasan wisata. Ia berharap pemerintah daerah tidak mengganti tenaga kerja lama dengan tenaga baru tanpa mekanisme yang jelas dan terbuka.
Selain petugas parkir, empat orang petugas kebersihan di kawasan wisata Menara Pandang Tele juga terdampak kebijakan tersebut. Bunga, yang mewakili petugas kebersihan, menyampaikan harapan agar mereka tetap diizinkan bekerja seperti sebelumnya.
Menanggapi kondisi tersebut, warga Pangururan Boris Situmorang, SH, menyatakan bahwa keputusan terkait pengelolaan kawasan wisata dan perparkiran berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim pengelola kawasan Tele dan Waterfront City (WFC).
Menurut Boris, keterbatasan anggaran yang tengah dihadapi pemerintah daerah berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus dijalankan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika pengelolaan perparkiran diserahkan kepada pihak ketiga, seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Boris menambahkan bahwa kebijakan pengurangan tenaga kerja dapat dipahami selama dilakukan secara objektif dan tidak diikuti dengan pergantian tenaga secara sepihak.
“Yang menjadi masalah adalah jika ada pengurangan tenaga kerja, tetapi kemudian digantikan dengan orang lain tanpa dasar yang jelas,” katanya. ( Hots/dns)