Samosir, PRi. Com — Tim Pengelola Water Front City (WFC) Pangururan, Kabupaten Samosir, menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan pembongkaran lantai keramik di kawasan WFC masih berada dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana proyek. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Rudi Siahaan, pejabat pada Tim Pengelola WFC Pangururan, saat ditemui sejumlah wartawan di kawasan WFC Pangururan, Jumat sore (30/1). Dalam pertemuan tersebut, Rudi menjelaskan secara rinci status aset, batas kewenangan pemerintah daerah, serta prinsip pengelolaan kawasan WFC.

Status Pekerjaan dan Kontraktor

Rudi menjelaskan bahwa pembongkaran lantai keramik di beberapa titik kawasan WFC merupakan bagian dari masa pemeliharaan proyek yang masih menjadi kewajiban kontraktor, yakni PT Hutama Karya (HK). Oleh karena itu, pekerjaan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan kebijakan pengelola daerah.

“Pekerjaan itu masih dalam masa perawatan kontraktor. Selama masa pemeliharaan, tanggung jawab teknis berada pada pihak kontraktor,” ujar Rudi.

Kewenangan Pengelolaan Daerah

Menurut Rudi, hingga saat ini pemerintah pusat melalui kementerian terkait masih memberikan mandat pengelolaan sementara kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Mandat tersebut diberikan sambil menunggu proses regulasi hibah aset diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa skema hibah yang disiapkan pemerintah pusat adalah penyerahan aset dalam kondisi barang jadi. Dengan demikian, pemerintah daerah akan menerima aset sebagaimana kondisi terakhir yang diserahkan oleh kementerian.

“Artinya, apa yang diserahkan itulah yang menjadi aset pemerintah daerah. Daerah tidak membangun dari awal, tetapi menerima barang jadi,” jelasnya.

Menyikapi Pemberitaan Publik

Terkait maraknya pemberitaan mengenai WFC Pangururan, Rudi menilai bahwa isu yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan penyerahan aset merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, pengelola daerah berfokus pada pengelolaan dan perawatan aset yang telah dipercayakan.

“Kami tidak masuk ke ranah kebijakan pusat. Tugas kami mengelola dan merawat aset agar bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Prinsip Pengelolaan dan Penyesuaian Teknis

Dalam pengelolaan kawasan WFC, Rudi menjelaskan bahwa penyesuaian teknis di lapangan terkadang dilakukan untuk mendukung fungsi pelayanan dan operasional. Penyesuaian tersebut, menurutnya, dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata pengguna kawasan.

Ia mencontohkan permintaan para penyewa kios makanan yang membutuhkan fasilitas dapur. Permintaan tersebut diakomodasi dengan memanfaatkan area kosong di bagian belakang gedung WFC. Selain itu, persoalan saluran air limbah dari estapel yang kerap tersumbat juga ditangani dengan memberikan izin teknis pemasangan pipa pembuangan ke area belakang kawasan.

“Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengubah fungsi utama bangunan, dan tetap dalam koridor pengelolaan aset,” ujar Rudi.

Harapan Hibah Aset

Di akhir penjelasannya, Rudi menyampaikan harapan agar proses hibah WFC Pangururan dan WFC Tele kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dapat segera dirampungkan oleh pemerintah pusat. Dengan status aset yang jelas, pengelolaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

“Jika hibah sudah selesai, pengelolaan akan lebih optimal dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah bisa lebih maksimal,” pungkasnya. ( Dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *