
Editor Redaksi: Prestasi Reformasi. Com
Di era keterbukaan informasi publik, sikap tertutup pejabat negara bukan lagi soal etika, melainkan persoalan kepatuhan hukum. Jabatan Kepala Bagian Persidangan, Keuangan, dan Protokol (Kabag PKP) di Sekretariat DPRD Samosir bukan ruang steril dari sorotan publik, sebab di sanalah irisan antara kekuasaan, anggaran, dan informasi bertemu.
Kabag PKP tidak bekerja di ruang gelap. Setiap rupiah anggaran yang dikelola bersumber dari uang rakyat. Karena itu, transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak memberi ruang tafsir abu-abu: badan publik wajib membuka akses informasi, termasuk kepada wartawan, selama informasi tersebut bukan rahasia negara, bukan data pribadi, dan bukan informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.
Maka, setiap sikap menghindar, membatasi informasi tanpa dasar hukum, atau memperlakukan wartawan secara selektif, patut dipertanyakan. Bukan karena wartawan ingin lebih, tetapi karena publik berhak tahu.
Redaksi menilai, persoalan klasik yang kerap muncul di Sekretariat DPRD Samosir adalah pengelolaan anggaran publikasi: pembayaran koran cetak, kerja sama media, advertorial, hingga belanja iklan kelembagaan. Di titik ini, peran Kabag PKP menjadi krusial sekaligus rawan.
Jika pengelolaan anggaran dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup diri. Sebaliknya, transparansi justru menjadi benteng terkuat dari tudingan penyimpangan. Publik berhak mengetahui:
dasar hukum belanja publikasi,
mekanisme penunjukan media,
besaran anggaran,
serta prosedur pembayaran yang digunakan.
Semua itu adalah informasi publik, bukan rahasia dapur.
Redaksi menegaskan, wartawan bukan pemohon belas kasihan anggaran, dan Kabag PKP bukan pemberi privilese. Relasi ini harus ditempatkan secara profesional dan setara. Setiap upaya membangun relasi transaksional, eksklusif, atau diskriminatif dalam distribusi informasi dan anggaran publikasi justru mencederai semangat reformasi birokrasi.
Lebih jauh, sikap defensif terhadap pertanyaan wartawan sering kali menjadi indikator awal lemahnya tata kelola. Padahal, pejabat publik yang bekerja sesuai prosedur semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan, bahkan yang paling kritis sekalipun.
Redaksi mengingatkan: transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Ketika ruang informasi ditutup, kecurigaan akan tumbuh. Ketika klarifikasi dihindari, spekulasi akan berkembang. Dan ketika pejabat publik gagal menjelaskan, publik berhak menilai sendiri.
Kabag PKP memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa Sekretariat DPRD Samosir benar-benar berdiri di atas prinsip akuntabilitas, bukan sekadar administratif. Membuka data, menjelaskan mekanisme, dan berkomunikasi secara jujur kepada media adalah langkah paling sederhana sekaligus paling bermartabat.
Demokrasi tidak runtuh karena kritik. Ia justru runtuh ketika informasi dikunci rapat oleh mereka yang seharusnya menjaganya.