Permintaan itu bukan untuk melarang pengusaha untuk berusaha tetapi menciptakan rasa aman kepada semua pihak sekaligus mematuhi aturan yang berlaku, kata Muhammad Fadly saat bertemu dengan dua pengusaha di dua lokasi usaha milik pengusaha, Senin (26/1/2026)

Nanti Pak Nasir dan Anton dapat berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Syarat yang harus dilengkapi itu izin usaha, amdal, dan saya imbau tidak lagi melakukan pembakaran dilokasi baik pembakaran kulit sagu dan kulit udang yang selama ini mengganggu kenyamanan para siswa SMPN 4 yang sedang melaksanakan aktivitas belajar. Jangan sampai justru hal ini menjadi keresahan bagi siswa dan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly itu kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang orang untuk berusaha, bahkan tidak membatasi orang bekerja. Justru, Pemerintah Kota akan terus mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, agar Kota kita juga semakin maju dan berkembang.

“Tetapi tetap, sebelum mendirikan usaha hendaknya untuk melengkapi setiap perizinannya, sehingga nantinya tidak ada permasalahan dikemudian hari,” jelasnya.

Pemko juga akan membantu setiap para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya, mengembangkan dan hal lainnya agar usaha yang dijalankan semakin berkembang, pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan itu, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Andri Ginting, Kadisnakerkopumkm Agus Salim, Camat Datuk Bandar Timur M Ali Damanik dan Lurah Bunga Tanjung, Ilham Siagian. h/Nuraini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *