
ket poto: pelapor masa kejadian
Samosir, PRi.com – Seorang warga Balige, Kabupaten Toba, bernama Dyan Lamhot Tampubolon, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Peristiwa tersebut, menurut keterangan pelapor, terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Laporan Awal dan Upaya Perdamaian
Dyan menyampaikan bahwa pada malam kejadian, ia langsung mendatangi Mapolres Samosir untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dalam laporan tersebut, ia menyebut tiga orang terlapor, masing-masing Pargaulan Silalahi, Nepal Marsijuli Sitanggang, dan Sonar Sitanggang. Pelapor juga menyebutkan bahwa salah satu terlapor merupakan aparat desa setempat.
Saat berada di Mapolres Samosir, Dyan mengaku didatangi oleh aparat Desa Huta Tinggi yang meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Atas dasar permintaan tersebut, pihak pelapor dan terlapor kemudian sepakat menempuh penyelesaian di luar proses hukum (nonlitigasi).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian, dengan poin utama berupa pemberian biaya pengobatan sebesar Rp14 juta secara tunai kepada pelapor. Setelah kesepakatan itu dibuat, laporan awal tidak dilanjutkan pada saat itu.
Pelaporan Kembali ke Kepolisian
Namun pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Dyan kembali mendatangi Polres Samosir untuk membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang sama.
Kepada wartawan, Dyan menjelaskan bahwa keputusan melapor kembali diambil karena saat penandatanganan surat perdamaian sebelumnya, ia mengaku berada dalam kondisi trauma dan ketakutan. Selain itu, menurutnya, tidak semua pihak terlapor hadir dalam proses pembuatan surat pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, pelapor menilai bahwa kesepakatan perdamaian yang dibuat sebelumnya tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang bebas dari tekanan psikologis.
Kronologi Awal Kejadian
Dyan menuturkan bahwa peristiwa bermula ketika ia bersama rekannya, Rifky, berangkat dari Balige menuju Samosir untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor yang diiklankan melalui media sosial atas nama Agus Sitanggang.
Setelah melakukan komunikasi dengan pihak pengiklan, Dyan mengaku diminta datang langsung untuk melihat sepeda motor tersebut. Sesampainya di Samosir, ia dijemput oleh seseorang bernama Sinepal Sitanggang, lalu dibawa ke Desa Huta Tinggi, tepatnya ke rumah Sinepal, dengan alasan sepeda motor berada di lokasi tersebut.
Setelah sepeda motor diperiksa, Dyan menyatakan terjadi kesepakatan jual beli. Saat menanyakan mekanisme pembayaran, ia diarahkan ke nama Agus Sitanggang. Transfer pun dilakukan sesuai kesepakatan.
Namun, ketika Dyan hendak membawa sepeda motor tersebut ke Balige, Sinepal disebut tidak mengizinkan dengan alasan dana hasil transfer belum diterimanya. Pada saat yang bersamaan, nomor telepon yang mengaku sebagai Agus Sitanggang tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir.
Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan antara pihak pembeli dan pihak di lokasi. Menurut Dyan, warga sekitar mulai berdatangan, dan dalam situasi tersebut ia dan rekannya justru disalahkan serta diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh pihak-pihak yang kemudian dilaporkannya.
Permintaan Kepastian Hukum
Dyan menyatakan bahwa dirinya merasa telah mengalami dua kerugian sekaligus, yakni dugaan penipuan dalam transaksi sepeda motor serta dugaan penganiayaan fisik. Oleh karena itu, ia meminta agar Polres Samosir membuka kembali dan menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
“Kami berharap ada kejelasan hukum. Kami datang sebagai pembeli, namun justru merasa dirugikan dan mengalami kekerasan. Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif,” ujar Dyan.
Ia juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian Kapolres Samosir yang baru, agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan.
Tinjauan Aspek Hukum
Secara normatif, peristiwa yang dilaporkan pelapor berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
Pasal 170 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama;
serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses penyidikan.
Terkait adanya kesepakatan perdamaian, secara hukum pidana hal tersebut tidak serta-merta menghapus peristiwa pidana, khususnya untuk tindak pidana yang bukan delik aduan, dan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. ( Hots )