
Samosir. PRi.Com
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Samosir periode 2019–2023, Marihot Simbolon, menegaskan bahwa peran, hak, dan kewajiban KONI telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaksanaan program pembinaan olahraga daerah seharusnya berjalan terarah dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Marihot kepada wartawan di Pangururan, Kamis (18/12), saat dimintai pandangannya mengenai fungsi KONI dalam pembinaan olahraga dan kepemudaan di daerah.
Menurut Marihot, secara normatif, keberadaan KONI di tingkat kabupaten/kota berfungsi sebagai organisasi pembina olahraga prestasi, bukan sebagai pelaksana kegiatan di luar koridor pembinaan atlet dan cabang olahraga. Fungsi tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta peraturan turunan yang mengatur pembinaan dan pengelolaan olahraga prestasi di Indonesia.
“KONI wajib aktif melakukan pembinaan olahraga, terutama bagi generasi muda, melalui cabang olahraga yang bernaung di bawahnya. Semua itu sudah diatur dalam regulasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program,” ujar Marihot.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut, hak KONI antara lain memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah daerah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan program dana hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pendanaan tersebut harus digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Anggaran KONI mencakup pembinaan atlet, keikut sertaan dalam kejuaraan, serta operasional organisasi dan kepengurusan. Pelaksanaannya tetap harus berorientasi pada prestasi dan kepentingan pembinaan,” katanya.
Marihot menambahkan, regulasi juga mengatur kewajiban KONI untuk menetapkan cabang olahraga unggulan sebagai prioritas pembinaan, menyesuaikan potensi daerah dan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, tidak semua cabang olahraga diperlakukan sama, melainkan berdasarkan skala prioritas yang rasional dan terukur.
Selain itu, KONI memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah daerah dan publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta program kerja.
“Prinsipnya, KONI bukan hanya bicara soal anggaran, tetapi bagaimana pembinaan berjalan berkelanjutan dan memberi ruang bagi generasi muda untuk berkembang melalui olahraga,” ujarnya.
Marihot menilai, pemahaman publik mengenai batasan hak dan kewajiban KONI menjadi penting agar tidak terjadi persepsi keliru terhadap fungsi organisasi tersebut. Ia juga mendorong adanya sinergi antara KONI, pemerintah daerah, cabang olahraga, dan masyarakat dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan berprestasi.
Hingga berita ini diturunkan, KONI Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait program pembinaan olahraga tahun berjalan. ( Hots)