Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres terbaru tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang memperkuat prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Labersa, Jumat (31/10/2025), dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, mewakili Bupati Samosir Vandiko T. Gultom.

Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, para Staf Ahli Bupati, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaku pengadaan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Samosir.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), yakni Benny Nainggolan dan Faisal Girsang, yang memaparkan empat topik utama:

  1. Pokok Perubahan Perpres 46 Tahun 2025,
  2. Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan,
  3. Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, dan
  4. Strategi Implementasi serta Best Practice di Daerah.

🔍 Komitmen Pemkab Samosir Wujudkan Pengadaan yang Transparan

Dalam sambutannya, Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa adalah salah satu tahapan penting yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
Ia menyebutkan, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan pengadaan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan efisien.

“Peningkatan sumber daya manusia dalam pengadaan barang dan jasa merupakan keharusan. Pelatihan ini adalah bentuk keseriusan Pemkab Samosir dalam memastikan ASN memiliki kompetensi, pemahaman, dan integritas tinggi,” ujar Hotraja.

Menurutnya, dengan memahami Perpres terbaru, aparatur dapat menjalankan tugas dengan percaya diri, efisien, dan berorientasi pada hasil (value for money) tanpa rasa khawatir akan pelanggaran administratif.

“ASN yang memahami aturan tidak akan ragu bertindak. Mereka akan lebih yakin dalam mengambil keputusan dan bertanggung jawab terhadap tugasnya,” tambah Hotraja.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat visi “Samosir Maju, Unggul, dan Inklusif”, dengan menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan profesional.

💡 Perpres 46 Tahun 2025: Dorong Profesionalisme ASN

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat prinsip-prinsip dasar pengadaan sebagaimana tertuang dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021, yakni:

Efisien dan efektif,

Transparan dan terbuka,

Bersaing secara sehat,

Akurat, akuntabel, dan berintegritas.

Regulasi ini menegaskan pentingnya profesionalisme ASN, penegakan etika pengadaan, serta pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) untuk menekan potensi penyimpangan.

Rujukan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah.

🧭 ASN Samosir Menuju SDM Berkompeten dan Bersertifikat

Kepala UKPBJ Samosir, Golfried Harianja, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisatif, tetapi juga menghasilkan sertifikasi kompetensi bagi para peserta.

“Peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi bidang pengadaan barang dan jasa, yang menjadi bukti profesionalisme aparatur Pemkab Samosir,” kata Golfried.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas SDM ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Samosir untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan pro-rakyat.

🔔 Langkah Konkret Reformasi Birokrasi Daerah

Pelatihan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Samosir dalam mendukung program nasional reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian PAN-RB dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Program tersebut menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan efisiensi belanja publik, agar setiap rupiah uang negara benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Samosir diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.

🕊️ “ASN yang profesional dan berintegritas adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.” ( Ds/hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *