Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan SH memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranta Purba , S.Sos,. M.H. bersama Personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah dan Personel Sat Narkoba Polres Sergai untuk melakukan patroli di seputaran TKP

Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI Pranta Purba , S.Sos,. M.H. menyampaikan, tak berselang lama Petugas menemukan 2 orang yang dicurigai sedang duduk duduk di bawah pohon Berinisial A P alias A L, dan D alias B yang kemudian Petugas melakukan penggeledahan. Namun dua orang tersebut ngotot tidak mau digeledah menambah kecurigaan Petugas terhadap mereka.

Pada saat diborgol A P alias A L memegang dompet di saku belakangnya dan pada saat petugas memaksa ambil ternyata di dalam dompet tersebut terdapat 2 plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Dari saudara D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu di dalam Casing HP nya.

Segera Petugas mengamankan kedua Tersangka beserta Barang bukti tersebut ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil dari interoegasi terhadap kedua Tersangka, diketahui A P alias A L dan D alias B mendapatkan/membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H (DPO) dan bertemu di Belidaan Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang di Mako Polres Sergai (18/06), membenarkan penangkapan terhadap tersangka A P alias A L dan D alias B, telah menerima tiga kali Narkotika jenis sabu dari A P alias A L secara gratis dari teman lama dengsn imbalan mau disuruh-suruh atau diberi perintah


Terhadap tersangka H saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). A P alias A L dan D alias B, telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram.

Kepada tesangka diancam hukuman pidana penjara 6 hingga 20 Tahun. .Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *