Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Polres Samosir merespons dengan cepat laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 terkait penemuan sebuah tas mencurigakan di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis pagi, ( 19/6 ).

Laporan diterima pukul 09.33 WIB dari seorang warga bernama Gani Damanik. Ia melaporkan adanya tas tak dikenal yang diletakkan di sisi kiri luar rumahnya, tanpa diketahui siapa pemiliknya. Merasa khawatir, Gani memutuskan menghubungi layanan darurat Polri.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas Piket SPKT Polres Samosir segera mengoordinasikan personel piket fungsi bersama Polsek Pangururan. Kapolsek Pangururan, AKP BT Dalimunthe, turun langsung memimpin pengecekan ke lokasi bersama sejumlah anggota.

Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat metal detektor milik Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) Polres Samosir. Pemeriksaan memastikan tidak terdapat unsur logam atau bahan berbahaya di dalam tas tersebut.

“Setelah dinyatakan aman, tas dibuka oleh petugas dan diketahui hanya berisi pakaian. Barang tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek sebagai langkah pengamanan lanjutan,” kata AKP BT Dalimunthe dalam keterangannya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat sekitar agar turut membantu mencari pemilik tas. Bhabinkamtibmas Desa Pardomuan I, Brigpol Tharmizi Purba, menyampaikan pengumuman secara langsung kepada warga.

Sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria berinisial VPS datang ke Polsek Pangururan dan mengaku sebagai pemilik tas. Kepada petugas, VPS yang berprofesi sebagai distributor air galon menjelaskan bahwa ia menitipkan tas tersebut kepada seorang lansia di sekitar lokasi saat menjalankan tugas pengantaran, namun lupa mengambilnya kembali.

VPS dan pelapor menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil pihak kepolisian. Situasi pun dipastikan kembali aman dan kondusif setelah identitas pemilik diverifikasi.

PLT Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyatakan bahwa Call Center 110 merupakan sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan Polri dalam merespons potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat. Jangan ragu menggunakan Call Center 110 jika menemui situasi mencurigakan. Layanan ini gratis dan siaga 24 jam,” ujarnya.

Langkah cepat Polres Samosir dalam menangani laporan ini menjadi bukti kesigapan Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara profesional dan humanis. ( Hots/dhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *