Humbahas, PRESTASIREFORMASI.Com – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Ha sundutan, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (18 November 2024).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora, S.A.B dan diikuti Anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam penyampaian Nota Pengantar Bupati ini Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto MH, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu MH, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Gerry Gultom, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan berbagai komponen masyarakat.

Bupati Humbang Hasundutan dalam notanya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA – PPAS yang didasarkan pada RKPD.

Gambaran umum Rancangan APBD TA. 2025 diuraikan:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.023.950.906.440,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp4.160.837.359. Rincian Pendapatan Daerah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Rp77.249.793.500,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp6.404.698.366,-; Pendapatan Transfer Rp936.581.072.940,- meningkat dari T.A. 2024 Rp10.565.535.725,-; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp10.120.040.000,- atau sama dengan TA. 2024.

Belanja Daerah sebesar Rp1.026.200.223.808,- berkurang dari T.A. 2024 Rp18.646.061.470,-. Rincian Belanja Daerah sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar Rp715.164.658.233,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp27.516.525.927,-; Belanja Modal sebesar Rp126.114.444.075,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp5.575.266.057,-; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3.000.000.000,-; Belanja Transfer sebesar Rp181.921.121.500,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp3.295.198.400,-.

Sementara penerimaan pembiayaan yakni Pemanfaatan Silpa tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS yakni sebesar Rp2.249.317.368,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp22.806.898.829,-.

Bupati menyebut, perlu kami informasikan bahwa pada saat Ranperda tentang APBD T.A. 2025 ini kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat yakni pada tanggal 04 September 2024, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 belum terbit dan Pagu Defenitif Transfer ke daerah T.A. 2025 belum ditetapkan, sehingga Proyeksi Pendapatan Transfer yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diproyeksikan masih sama dengan T.A. 2024. Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya diproyeksikan naik sebesar 2,45 persen dan DAU yang ditentukan penggunaannya yakni bidang Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendanaan PPPK, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum diproyeksikan sama dengan T.A. 2024.

Namun pada saat ini, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 telah terbit dan Alokasi Defenitif Transfer ke daerah telah ditetapkan, mengakibatkan terdapat perubahan pada Struktur Pendapatan Dan Struktur Belanja.

“Untuk itu kami berharap dalam tahapan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hal ini dapat disesuaikan. (h/J.Purba)