

Tanjab Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – Selasa, 24 sep 2024, Ratusan warga desa Badang dan sekitar nya dan dibantu oleh LSM GRIB (Gerakan Rakyat Indonesa Bersatu), menduduki lahan PT DAS di wilayah desa badang kecamatan Tungkal Ulu kabupaten Tanjab Barat propinsi Jambi.
Mereka menuntut keadilan atas ketidak puasan keputusan atas kesepakatan 9 desa yang tergabung beberapa bulan yang lalu. Sementara dari 9 desa yang tergabung dari tiga kecamatan yaitu merlung, tungkal ulu dan batang asam, pada kesepakatan saat itu PT DAS telah bayar dana hibah sebesar Rp.22 milyar dibagi 9 desa, rata rata memperoleh per desa senilai Rp.2,444 (dua milyar empat ratus empat puluh empat juta.) Lalu HGU perusahan tersebut diperpanjang kembali.
Ketua kelompok tani desa badang Imam Hasan tidak terima, menurutnya kesepakatan pembayaran tersebut tidak sesuai di regulasi permentan dan luas HGU PT DAS di wilayah desa badang seluas 2963 ha dari keluasan ijin seluas 9773 ha.
Untuk itu, mereka menuntut tiga hal:
1. Diminta pembayaran per hektar Rp,42.000,000.
2 keluasan di sesuaikan dengan luas desa masing masing
3. Di dalam HGU terdapat makam leluhur mereka dan harus dikeluarkan dari ijin HGU seluas 5 ha.
Mereka menegaskan, apabila tiga poin tersebut tidak dipenuhi maka mereka akan menglaim wilayah mereka seluas 2963 ha dan meminta perusahaan keluarkan dari ijin HGU serta mereka tetap menduduki lahan dari hasil kordinasi bersama pihak Timdu.
Mereka meminta keputusan sampai hari Rabu, (25 september 2024} pukul 12,00 wib dan apabila tidak ada keputusan atas tuntutan mereka, warga bersama GRIB akan kuasai lahan tersebut
Sedangkan pihak perusahaan terlihat tetap pada keputusan kesepakatan yang lalu, mereka merasa bahwa sudah memenuhi kewajibannya dan ijin HGU nya atas perpanjangan sudah keluar.
Kini kelompok masyarakat dan LSM GRIB masih menduduki lokasi perkebunan di wilayah desa mereka dengan pengamanan dari pihak kapolres Tanjab Barat dan kapolsek Merlung serta kapolsek Tungkal Ulu sampai hingga ada keputusan sesuai tuntutan mereka dan mereka menganggap perpanjangan HGU pemerintahan desa Badang tidak pernah menanda tangani ijin rekomendasi perpanjangan ijin HGU.(mjn)