Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapikres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyo melakukan konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di Aula Lantai 3 Polres Bungo, Senin (23/09/2014).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Kasat Resnarkoba Riko Saputra. S, SH, MH mengatakan bahwa Polres Bungo melalui Satresnarkova berhasil mengungkap 31 kasus narkoba terhitung mulai bulan Juli sampai dengan bulan September 2024 ini ada 52 tersangka yang diamankan.
Tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 52 orang ini terdiri dari laki-laki 49 orang kemudian yang perempuan 3 orang serta berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 791,46 gram kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir kemudian narkotika jenis ganja dengan berat 1.231,47 gram dan jika diuangkan senilai lebih kurangnya satu miliar dan menyelamatkan kurang lebih 10.000 nyawa.
“Saya ulangi dengan adanya rilis ini kami telah menyelamatkan 10.000 nyawa khususnya di wilayah hukum polres Bungo,”kata Kapolres.
Adapun barang bukti tersebut di depan kita semua merupakan barang ditahan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu saya kasatreskoba narkoba polres Bungo,”tambahnya
Kami akan menindaklanjuti perkara ini dan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya dengan cara menindak pelaku penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum polres Bungo,”tuturnya.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono sebelum menutup konfrensi press menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan ataupun mengkonsumsi jenis narkotika karena kami mempunyai program untuk ke depannya akan lebih maksimal melakukan himbauan kemudian penegakan hukum,” pungkasnya. (hen)