Kisaran, PRESTASIREFORMASI.Com – Penduduk Kecamatan Ujung Padang Nagori Pagar Bosi Huta III Padang Mengkudu bernama Muhidin, Kamis (15/8/2024), kepada wartawan mengungkapkan kekecewaannya dengan sikap penyidik di Polres Simalungun berinisial PS, meminta supaya Muhidin mencabut laporan pengaduan yang telah dibuatnya di Mapolres Simalungun tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut dikatakan Muhidin ketika ditemui wartawan di kantor LBH Ombudsman di Kisaran, “Saya enggak habis pikir dengan sikap penyidik, masa saya disuruh cabut LP. Padahal tidak tercapai kesepakatan damai,” katanya.

Muhidin juga mengatakan bahwa adapun LP yang dibuatnya di Mapolres Simalungun adalah tentang penguasaan tanah miliknya secara haram oleh Sicam yang memiliki nama lengkap Syamsul Efendi Manurung.

Dia (Syamsul Efendi Manurung) juga merusak tanaman lainnya seperti pohon mangga, pohon rambutan dan tanaman produktif lainnya serta mencuri buah pisang dari pokokny.

Bahkan Sicam juga menyewakan rumah tempat tinggal yang telah dibeli Muhidin pada tahun 2015 dari Intan Diana Manurung tersebut dan terhadap tanah dimaksud telah ada SHM-nya.

Kepada wartawan, Advokat Syahrul Eriadi, S.H., M.H., membenarkan apa yang dikeluhkan oleh Muhidin. Di ruang kerjanya di sekretariat Ombudsman Daerah Asahan.

Pengacara yang berlatar belakang jurnalis ini pun mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan penjelasan (klarifikasi) mengenai tindak lanjut dari LP Muhidin tersebut

“Memang ketika berkomunikasi dengan saya, penyidik pada Polres Simalungun ada berkata bahwa Sicam sudah dalam keadaan sakit-sakitan. Tidak tahu apa hubungannya dengan tindak lanjut dari LP Muhidin dengan sakit-sakitnya Sicam tersebut”, katanya.

Sumber dari Mapolres Simalungun membenarkan adanya permintaan dari LBH Ombudsman yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun.

LBH meminta penjelasan (klarifikasi) secara tertulis terkait LP atasnama Muhidin tersebut. Rencananya, pihak Polres Simalungun akan memberi penjelasan (klarifikasi) secara tertulis kepada LBH Ombudsman tentang tindak lanjut dari LP atas nama Muhidin. (BL/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *