Batam, PRESTASI REFORMASI.Com – Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara , PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mendatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman berlangsung di Batam, tanggal 30 Juli 2024. Selain dengan Kejaksaan Tinggi Kepri, pada kesempatan yang sama Pelindo juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan.

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Executive Director 1 Regional 1 Pelindo Ichwal Fauzi Harahap dengan Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko.

“Pelaksanaan kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo, diantaranya dengan pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum atau pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha,” kata Ichwal Fauzi Harahap, Executive Director 1 Pelindo.

Ichwal menambahkan bahwa pelaksanaan nota kesepahaman ini juga mencakup untuk seluruh group perusahaan Pelindo.

Dis menyebut, pasca penggabungan Pelindo tahun 2021 serta pembentukan subholding, saat ini pengoperasian jasa kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Riau juga dilakukan oleh Pelindo Jasa Maritim, Pelindo Multi Terminal.

“Kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini juga merupakan bagian tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

“Kedepannya semoga terjalin komunikasi yang lebih baik antara Pelindo dan kejaksaan. Bukan hanya secara formal namun juga informal,” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto setelah penandatanganan nota kesepahaman. (masri tanjung/rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *