Tanjab barat Prestasi Reformasi com.Rabu 31 juli 2024.kades tanjung paku dan camat merlung berserta babin dan polpos buka acara buat lubuk larangan di sungai pengabuan di desa tanjung paku kecamatan merlung kabupaten tanjab barat propinsi jambi.pembuatan lubuk larangan ini berkeja sama dengan dinas perikanan dan yayasan setara.bibit ikan yang di lepas berupa ikan semah,gurami ,patin dan ikan nila.sebanyak 4000 bibit dan di sertai doa selamat dan yasinan.pembuatan lubuk larangan untuk kecamatan merlung terhitung pertama sekali desa tanjung paku ini kades tanjung paku MARWANTO.dalam wanwancara nya dengan media ini menjelaskan sebelum loncing desa sudah mengadakan rapat musawarah pembuatan lubuk larangan ini termasuk sangsi pelanggaran di lubuk larangan yaitu sangsi bagi yang kedapatan memgambil ikan di areal lubuk larangan akan di kenakan sangsi Rp.5000,000.dan bagi warga yang mengetahui atau menangkap pelanggar dengan bukti sensipik maka di kasih hadiah Rp.1000,000.sebagai imbalan.beditu juga bagi pengusaha secara sah dan nyata melakukan kegiatan perusakan atau pemusnahan terhadap habitat yg ada di lubuk larangan akan di kenakan sangsi sebesar.Rp.50,000.000.maka harapan kades tersebut terhadap masarakat desa maupun luar desa mari sama sama menjaga dan melestrikan sungai dan berkerja sama dengan lembaga sosial yg sudah terbentuk yaitu KOMPAS.(komunitas orentasi masyarakat penjaga air dan sungai.)dalam acara pelepasan bibit ikan di lubuk larangan ini antesias masyarakat desa tanjung paku cukup tinggi di bukti kan ke hadiran warga di tempat acara tersebut.kini sudah beberapa desa sepanjang sungai pengabuan membuat lubuk larangan demi menjaga alami aliran sungai karna masih banyak nya warga masyarakat mengunakan sungai apa lagi di saat musim ke marau.mjn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *