Karimun, PRESTASI REFORMASI.Com – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (16/1/2024)
Satreskrim Polres Karimun menggelar press release yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun.
Berawal dari kejadian pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 beralamat di Kp. Siderejo Kel. Lubuk Semut Kab. Karimun, korban mendapati Handphone nya sudah tidak ada lagi, kemudian korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya guna untuk misscall handphone pelapor yang hilang, namun hp ayahnya juga telah hilang.
Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial M I (23Th residivis).
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian. Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa.
Dalam peristiwa ini pelaku berhasil membawa 2 unit handphone yaitu 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,-
“Pelaku M I berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Telaga Tujuh Kec. Karimun dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis”, ungkap Kapolres Karimun.
“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Saya Kapolres Karimun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian”, imbau Kapolres Karimun.(h/Yuliana)