Sergai :PRESTASI REFORMASI.Com — Sesuai dengan Jadwal Sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023 adalah agenda pembacaan putusan yang dihadiri oleh Para Terdakwa secara daring (online) untuk perkara Narkotika Shabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) Kg. Terdapat 2 (dua) pelaku yang diadili dalam perkara ini yaitu:
1. Terdakwa Syahrial alias Aceh;
2. Terdakwa Rian Abdillah alias Rian;
Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di Persidangan, terungkap fakta bahwa Terdakwa Syahrial Alias Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran Narkotika Shabu dari Ade (DPO) asal Malaysia yang bertugas menjemput dan mengantar Paket Shabu sebanyak 28 Kg dari Rantau Prapat menuju Medan, sedangkan Terdakwa Rian Abdillah alias Rian adalah teman dari Terdakwa Syahrial alias Aceh yang mobilnya ingin dipinjam oleh Terdakwa Syahrial, namun karena tidak mau meminjami dengan lepas kunci akhirnya Terdakwa Rian Abdillah ikut untuk pergi ke daerah Rantau, ditengah perjalanan Terdakwa Rian Abdillah baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput Narkotika Shabu sebanyak 28Kg. Dalam perjalanan kembali ke Medan, di daerah Serdang Bedagai Para Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal selanjutnya karena mencurigakan Para Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Serdang Bedagai;
Berdasarkan fakta tersebut, Penuntut Umum pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 membacakan Surat Tuntutan dan Penuntut Umum menuntut masing-masing Terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulfikar Siregar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H., dan Steven Putra Harefa, S.H., M.Kn., selaku Hakim Anggota telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap Para Terdakwa, yang mana Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari Para Terdakwa, adapun putusan yang dijatuhkan sebagai berikut: Terhadap Terdakwa Syahrial alias Aceh adalah Pidana Mati.
Terhadap Terdakwa Rian Abdillah alias adalah pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Atas Putusan Tersebut Terdakwa Syahrial alias Aceh menyatakan mengajukan Banding, sedangkan Terdakwa Rian Abdillah alias Rian menyatakan menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim dalam putusannya berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika. Selain itu dari Putusan diatas juga sebagai bentuk Komitmen dan keseriusan Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memberantas Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika yang telah menjadi musuh bersama khususnya di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai;
Dalam pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh Penuntut Umum Mery Sinaga, S.H., serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa Saipul Ihsan, S.H.Richan Siburian