Nias Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – (20/9/2023), Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tahun 2023 ini tidak membuka formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara nasional ada 17 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, 5 Pemerintah Provinsi dan 6 instansi pusat yang tidak membuka formasi ASN.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat, Antonius Gulo, S.Pd., MM., melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tim Liputan dan Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa dalam pengusulan formasi penerimaan ASN tahun 2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh daerah sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yaitu antara lain Kondisi Geografis Daerah, Rasio Jumlah Penduduk dengan ASN, Rasio alokasi anggaran belanja pegawai, Ketersediaan/Kemampuan Anggaran APBD, Instansi Daerah hanya dapat mengusulkan PPPK dan Usulan Kebutuhan PPPK diprioritaskan pada pelayanan dasar Pendidikan dan Kesehatan (Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan).

Lebih lanjut, Antonius Gulo menjelaskan bahwa sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tersebut, daerah tidak diperkenakan mengusulkan kebutuhan CPNS tetapi hanya dapat mengusulkan PPPK.

“Usulan kebutuhan CPNS hanya diperkenankan untuk Instansi Pusat yang dikhususkan pada jabatan di bidang kejaksaaan, bidang kehakiman, bidang intelijen dan tenaga dosen,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak mengusulkan formasi dan tidak menerima ASN tahun 2023.

Pertimbangan lainnya, pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat tidak mengusulkan penerimaan PPPK Fungsional Guru dan Kesehatan, karena jumlah kebutuhan guru dan tenaga kesehatan sudah terpenuhi.

Selain jumlah ASN Guru dan Kesehatan yang telah terpenuhi, pertimbangan lainnya adalah kemampuan keuangan daerah dan rasio alokasi belanja pegawai dalam APBD, dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Belanja Pegawai Daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

“Jumlah guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat telah mencukupi dengan jumlah sebanyak 1.637 orang, dengan rincian PNS sebanyak 799 orang dan PPPK sebanyak 838 orang. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, jumlahnya sudah terpenuhi kecuali pada jabatan-jabatan tertentu,” jelas Antonius Gulo. (h/Masyhur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *