Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Andk Eakil Bupati Karimn inisisl D.A.terancam hukumam mati atay hukuman 20 Tahun penjara serta dendam Rp. 1 Miliar hingga Rp. 10 Miliar.
Hal ini tetungkap pada saat pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (12/9/2023), keseluruhannya mencapai1,856 gram Sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H. dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tg. Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini, berdasarkan pada tanggal 03 Agustus 2023, dilskukan penangkapan terhadap tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada hari Kamis (03 Agustus 2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1900 gram (seribu sembilan ratus gram) kemudian disisihkan seberat 43,58 gram untuk dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau ,sehingga sisanya tinggal 1856 gram untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.mikiyar hingga Rp. milyar,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. (Yuliana)