Samosir. PRi.Com

Seorang warga Pangururan, Kabupaten Samosir, berinisial RN, kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Samosir. SP2HP tersebut menandai kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan RN beberapa bulan lalu.

Laporan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 114/Pdt.G/2024/PN.Blg yang dibacakan pada 21 Mei 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, pihak tergugat dalam rekonvensi berinisial PS diwajibkan membayar biaya hidup dan pendidikan tiga anak sebesar Rp10 juta per bulan, paling lambat setiap tanggal 10.

Saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (18/12/2025), RN menyatakan bahwa hingga kini kewajiban sebagaimana amar putusan tersebut belum dipenuhi sepenuhnya.

RN mengungkapkan, SP2HP yang kembali diterimanya memuat poin penting yang memberikan harapan atas kepastian hukum. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hambatan penyelidikan nihil, serta terdapat rencana tindak lanjut berupa gelar perkara terhadap laporan polisi Nomor LP/B-276/VIII/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025.

“Ini memberi kepastian bahwa laporan kami masih diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar RN.

Ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Samosir atas tindak lanjut yang dilakukan. Namun demikian, RN menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga hak-hak anak benar-benar terlindungi.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, RN mengaku masih memberikan ruang waktu. Meski demikian, ia memastikan akan kembali menindaklanjuti perkara tersebut pada Januari 2026.

“Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi menyangkut kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *