
Sergai. PRi.Com
Ketua dan ahli waris Kelompok 80 menggelar rapat membahas dugaan perubahan Kawasan Hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas sekitar 100 hektar yang dilakukan PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Rapat berlangsung di Kantor Sekretariat Dusun VIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Rapat juga menyoroti tindak lanjut hasil kesepakatan rapat Desember 2024 yang dihadiri Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Sumatera Utara, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Provinsi Sumut, BPN Sumut, BPN Sergai, Pemkab Sergai, serta Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menjelaskan bahwa laporan terkait perubahan Kawasan Hutan telah diteruskan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Surat Nomor B.60335/L.2.5/Fo.2/09/2025 pada 10 September 2025. Tim Kelompok 80 juga telah mengirim surat balasan dengan Nomor 126/PL-80/PD/XI/2025 untuk meminta penjelasan sejauh mana penanganan pengaduan tersebut.
Menurut Zuhari, Tim GTRA Sumut telah mengadakan rapat internal pada November 2025, tetapi menunda tindak lanjut hasil rapat Desember 2024 hingga 2026 karena keterbatasan anggaran Kementerian ATR/BPN. Ia menilai hal ini menunjukkan lambannya penanganan sengketa lahan eks HGU PT DMK.
“Kami berharap Presiden Republik Indonesia dapat meninjau langsung dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun,” kata Zuhari.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa perwakilan Ketua Kelompok 80 dan ahli waris akan menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum untuk meminta penghentian sementara operasional PT DMK dan seluruh penggarap di lahan eks HGU tersebut. Aksi ini dijadwalkan berlangsung minggu depan. ( Hots/zul)