Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Rekontruksi pembunuhan 14 tahun silam yang terjadi di Tomok kec Simanindo kab samosir terhadap korban Hasan Samosir pada tahun 2009, yang dilaksanakan di Mapolres Samosir, Selasa (15/8/2023) berlangsung alot.
Pengacara keluarga korban Junhaidel Samosir, komplain terhadap kronologis yang tertuang diberkas untuk adegan kontruksi. Junhaidel komplain terhadap adegan rekonstruksi yang disebutnya tidak sesuai dengan yang tertuang diberkas.
Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean dengan suara lantang mengatakan, jangan ada yang menghalangi jalannya kegiatan rekonstruksi dan siapa yang menghalangi kita keluarkan.
Lalu Wakapolres juga mengatakan, Kasat Sabara usir orang ini, seraya ia menunjuk penasehat hukum keluarga korban, Junhaidel Samosir.
Kemudian Junhaidel menjawab Wakapolres dengan mengatakan rekonstruksi ini tidak sesuai dengan berkas, jadi perlu diluruskan.
Menurut Junhaidel, tersangka pembunuhan terhadap Samosir tahun 2009, pada tahun 2011 ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Jaswuin Nainggolan Kristina Sidabutar pada tahun 2011 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP 15 April 2011.
Namun kedua tersangka tersebut tidak ditahan, bahkan bebas berkeliaran. Dan saat rekonstruksi hari ini, kedua orang itu ikut sebagai saksi, tambahnya.
Lebih lanjut, Junhaidel mengungkapkan Peran kedua tersangka itu menghilangkan barang bukti. Sebagaimana dimaksud pasal 221 KUHPidana, merintangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti, ujarnya. ( Hots )