
Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone berinisial JA (21), SU (19) dan AS (18) diringkus Polsek Tebing Polres Karimun, Minggu (13/8/2023)
Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu (9/8/2023) sekira pukul 01.30 WIB, korban sedang duduk bersama kawannya di jembatan kuning, kemudian datanglah pelaku berjumlah 3 orang tersebut meminta duit kepada korban tetapi korban tidak mau memberikan.
Mereka tak mendapatkan uang, lalu merampas handphone dan mengambil kunci motor korban yang selanjutnya dibuang.
Pelaku sebelum melakukan aksi kejahatannya, Rabu (9/8/2023), berkumpul di rumah AS dan dari rumah tersebut mereka bersepakat merencanakan aksi begal di jembatan kuning.
Mereka mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hitam, kemudian pelaku menunggu korbannya di jembatan tersebut.
Ketika saat itu korban mengeluarkan handphone sambil menelpon dan pada saat itulah pelaku merampas handphone dan mengambil kunci motor korban yang kemudian kuncinya dibuang di pinggir jembatan dan selanjutnya pelaku kabur.
Kapolsek Tebing menjelaskan pada hari Minggu (13/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan aksinya kembali.
Berjumlah 3 orang melakukan aksi kejahatannya di dekat jembatan kuning dan setelah berhasil merampas handphone milik korban pelaku kabur.
Namun 2 pelaku berinisial JA dan SU berhasil dikejar dan diamankan warga Harjosari, sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial AS berhasil kabur.
Selanjutnya 2 pelaku berinisial JA dan SU diserahkan warga ke Polsek Tebing untuk di proses hukum dan terhadap 1 pelaku lainnya berinisial AS yang berhasil melarikan diri.
Kapolsek Tebing AKP Djaiz memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Akhirnya didapat informasi bahwa pelaku berinisial AS sedang berada di rumah bibinya di bukit Senang, unit Reskrim Polsek Tebing langsung mendatangi rumah tersebut dan meringkus AS, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone merek Oppo A 55 warna biru, 1 bilah badik, 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam tanpa plat, keadaan trondol.
“Sesuai KTP pelaku JA dan SU berasal dari Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, sedangkan AS berasal dari Sorek Kabupaten Pelalawan Riau. Adapun motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.,” Ungkap Kapolsek Tebing.
Saat ini unsur pidana yang kita kenakan di pasal 363 Ayat 1 Ke – 4, pencurian dengan pemberatan (Dilakukan oleh 2 orang atau lebih).
Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yg dilakukannya masih akan kita dalami unsur pidananya, nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu terkait hal ini”. Tutup Kapolsek Tebing AKP Djaiz.
( Irvan. DC.)