Karimun/Kepri, PRESTASI REFORMASI.Com – Polres Karimun respon cepat atas kasus yang viral di media sosial terkait pelecehan yang terjadi di Jalan. Coastal Area, Sabtu (5/8/2023)

Viralnya kasus yang terjadi di Coastal Area terkait pelecehan terhadap seorang wanita yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 agustus 2023.

Sekira pukul 08.15 wib korban inisial. S (30th) bersama dua temannya bersepeda di daerah Coastal Area, kemudian di depan kantor pemasaran Gold Coast pelapor disenggol dari arah belakang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mengenai kaki sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka gores pada bagian mata kaki sebelah kanan kaki korban.

Korban berhenti mengayuh sepedanya, kemudian pelaku langsung memegang bagian pantat/bokong kanan korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian sekitar pukul 09.11 wib korban bersama temannya di depan Hotel Ecotel Karimun, pelaku kembali menyerempet korban dari arah belakang, kemudian korban langsung menjatuhkan sepedanya dan menarik tas pelaku, lalu pelaku kembali dengan tujuan untuk mengambil tasnya, namun tidak berhasil setelah itu korban berteriak “pelecehan” dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

“Pelaku hanya satu orang laki-laki inisial B B (34th) warga Karimun, sudah kita amankan di Polres Karimun untuk segera diproses lebih lanjut, ” ungkap AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K..

Gidion menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, satu buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, satu buah zebo / kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan satu buah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana perbuatan cabul Pasal 289 KUHP”, ujar AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karimun yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat”, timpal S selaku korban.
(Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *