Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samosir yakni Sorta E.Siahaan, mengawali dengan membacakan Nota Pengantar dari Bupati Samosir serta Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. Rapat Paripurna yang diadakan ini guna membahas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah menjadi perhatian khusus.
Tahap penyampaian pendapat perorangan dilakukan oleh beberapa anggota DPRD, termasuk di antaranya Siska Ambarita dari Fraksi PDI-P, menegaskan tanggapan perorangan ini sekaligus menjadi laporan kepada Aparat Penegak Hukum jelas Siska Ambarita dari Fraksi PDI-P pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang Gedung rapat DPRD Samosir, Selasa (25/07/2023), yang dihadiri Bupati Samosir, Kapolres Samosir yang diwakilkan oleh Waka Polres Samosir yakni Kompol T. Panggabean, Pabung Kodim 02/10 Tapanuli Utara, dan sejumlah pimpinan dinas menyampaikan.
Pada rapat sidang tersebut, Siska Ambarita menyampaikan beberapa hal yang dianggap sangat krusial terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam permasalahan ini, adalah besaran honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) yang tidak sesuai dengan standar regional dan telah menjadi temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara.
Masih menurut Siska Ambarita saat membacakan tanggapan perorangan tersebut, mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk pembayaran honorarium TBPP yang sebesar Rp. 17.000.000 untuk satu orang per setiap bulan pada Tahun Anggaran 2021 lalu, telah melanggar ketentuan yang berlaku, melebihi batas standar harga regional yang seharusnya dibayarkan hanya Rp. 1.500.000 untuk satu orang per setiap bulannya.
Siska Ambarita menegaskan, bahwa pelanggaran yang telah dilakukan terkait keberadaan TBPP dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 272.000.000, dan merupakan tindak pidana korupsi pada anggaran tahun 2021.
Pada sidang paripurna yang digelar tersebut, Siska Ambarita juga meminta agar DPRD Samosir membahas secara serius pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bupati Samosir yakni Vandiko Gultom, sesuai dengan peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dalam penetapan honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).
Tanggapan perorangan yang dibacakan oleh Siska Ambarita dari Fraksi PDI-P juga menyebut, agar Bupati Samosir bertanggungjawab atas tindakan maupun kebijakannya yang melanggar peraturan yang berlaku. Siska meminta agar Bupati Samosir dapat memberikan alasan yang tepat di balik penetapan terkait honorarium TBPP yang besarannya sangat fantastis hingga nekad melampaui batas yang telah ditetapkan.
Siska Ambarita juga membacakan kesimpulan dari tanggapan perorangan yang dibacakannya, agar DPRD segera melakukan interpelasi terhadap Bupati Samosir sebagai instrumen untuk mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut, serta mengajukan laporan pengaduan kepada penegak hukum guna memproses secara hukum terkait pelanggaran pembayaran honorarium TBPP tahun 2021 yang tidak sesuai dengan peraturan.( Hots )