
Tebo, PRESTASIREFORMASI.Com – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya permasalahan dan kendala bantuan terhadap pembangunan rumah ibadah, Pemkab Tebo bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Tebo melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan sertipikasi rumah ibadah fan tanah waqaf.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Tebo, Selasa (20/06/2023).
Tampak hadir pada acara ini selain Bupati juga ada Sekda Tebo, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan undangan lainnya.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus launching sertifikat tanah sarana ibadah tanah wakaf untuk sarana ibadah,” kata Aspan.
“Kita tahu selama ini berbagai permasalahan yang terjadi antara lain terhadap tanah-tanah wakaf khususnya tanah-tanah untuk sarana ibadah ini yang pertama tanah ini diwakafkan oleh orang tuanya ketika orang tuanya sudah tiada ahli waris ini sibuk mengaku mengambil lagi tanah-tanah ini untuk bangunan masjid, pesantren, mushola dan lain-lain,” lanjut Bupati lagi.
Yang pertama itu permasalahannya dan yang kedua kita tahu setiap kali bantuan yang diberikan oleh pemerintah baik itu pemerintah Daerah Kabupaten provinsi dan pusat baik itu melalui program DPR ini kita perlu status lahan atau status tanah yang akan dibangun untuk sarana ibadah itu nah berkaitan itu kita coba jajaki ke BPN dan ternyata Kementerian Agraria dan Kementerian Agama sudah ada MoU untuk sertifikat tanah gratis,” jelas Aspan lagi.

Di masing-masing kabupaten kota dan provinsi ini belum ada yang melakukan menggerakkan ini nah maka kita di Kabupaten Tebo ini sepakat dengan BPN untuk melakukan sertifikat dan ini kita lakukan secara gratis karena di BPN untuk tanah wakaf, tempat ibadah tidak dipungut biaya.
Dilanjutkan Bupati menandatangani pembentukan panitia pelaksanaan sertipikasi yang dalam hal ini langsung diserahkan kepada Sekda Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi, MM. (hen)