
Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Pihak Kepolisian telah meringkus seorang tersangka penyeludup Narkotika jenis Sabu. sebanyak 1 Kilogram di Perairan Karimun Tanjung Rambut dengan menggunakan Speed Boad Pancung. Tersangka warga Tanjung Balai Karimun berinisial Maap alias Al.
Al. diamankan Tim Gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun pada hari Selasa (6 Juni 2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Penyelundupan Sabu seberat 1 kg dari Wilayah Tanjung Balai Karimun tujuan Batam ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayad Rabu (6 Juni.2023).
Dia mengatakan saat diringkus di perairan Tanjung Rambut di Tanjung Balai Karimun. Tersangka membuang tas ransel berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.
Pada saat kejadian dilakukan penangkapan berusaha kabur melompat ke laut dari speed booad untuk melarikan diri. Namun dengan sigap Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka AL. beserta sebuah tas ransel warna hitam.
Selanjutnya AL. beserta barang bukti Sabu digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba seberat 1 kg.
Dari hasil pemeriksaan pria itu mengaku disuruh seseorang membawa barang tersebut ke Batam.
“Al. mengaku baru menerima uang uang muka 2 juta rupiah sebagai upah dan menyewa speed boad sebesar Rp. 3 juta untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun ke Batam,” ungkap AKBP. Yudi Sukmayad.
Baarang bukti lainnya yang diamankan: 1 Unit HP. merek Samsung . 1 paket alat hisap sabu dan uang tunai Rp. 2. 003.000.-
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 112 jo pasal 113 ayat ( 2 ) jo pasal 114 (2 ) UU .RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKBP. Yudi Sukmayad . (hYuliana)