Tim Serigala Polres Karimun berhasil meringkus S, pelaku penikaman terhadap mantan istrinya P dan seorang warga berinisial A.

Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Pelaku penikaman mantan istri dan seorang warga yang hendak melerai saat cekcok, berhasil diringkus Tim Serigala Polres Karimun di tempat kejadian perkara, di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, kabupaten Karimun provinsi Riau.

Peristiwa penikaman terjadi pada hari Sabtu (10/06/2023), sekitar pukul 12:00 WIB, seorang pria berinisial S mendatangi mantan istrinya berinisial P, berkaitan dengan hak asuh anak

Namun karena selisih paham, berakhir dengan cekcok dan memicu emosi si laki-laki, lalu mencabut pisau yang ada di pinggangnya serta menikam tubuh mantan istrinya.

Pelaku penikaman berinisial S

Seorang warga berinisial A yang mendengar jeritan P, mencoba melerai. Namun malah si mantan suami justeru bertambah kalap dan mengejar warga tersebut.

Melihat S menghunus pisau, A pun ketakutan dan berlari keluar dari rumah, namun kakinya tersandung dan terjerembab. Dengan leluasa mantan suami P itu menancapkan pisau ke tubuh warga yang hendak melerai itu.

Tim Serigala Polres Karimun pun cepat mendapat informasi dari masyarakat, mereka segera bergerak ke lokasi penikaman, dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

Berkisar pukul 13.30 WIB Tim Serigala tiba di tempat peristiwa penikaman, di sana mereka mengepung dan meringkus pelaku tanpa perlawanan sengit

“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti satu buah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

Dia mengungkapkan, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *